KAI Ngarep Rp 3,6 T Bisa Cair Bulan Ini
Daftar Isi
Foto/Net |
Vice President (VP) Public Relations KAI, Agus Komarudin mengakui, tambahan suntikan modal tersebut memang akan digunakan untuk melanjutkan dukungan terhadap proyek strategis nasional sekaligus untuk memperbaiki struktur permodalan dalam meningkatkan kapasitas usaha.
"Iya, dana dari PMN ini memang dibutuhkan untuk menyelesaikan proyek strategis nasional yang digencarkan pemerintah, khususnya untuk proyek LRT (light rail transit) Jabodebek (Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi)," akunya melalui pesan singkat kepada Rakyat Merdeka, kemarin malam.
Ia berharap, tambahan suntikan modal dari PMN tersebut bisa segera dimanfaatkan untuk melanjutkan pembangunan LRT yang tengah berjalan. "Mudah-mudahan paling cepat bisa bulan ini (pencairan dana PMN)," katanya.
Terpisah, PT Adhi Karya (Persero) selaku kontraktor menargetkan LRT Jabodebek sudah mulai diuji coba melintas (running test) pada Mei-Juni 2019. Direktur Sumber Daya Manusia (SDM), Sistem dan Investasi Adhi Karya, Agus Karianto mengatakan, bila uji coba melintas tidak memungkinkan dilakukan secara keseluruhan, maka akan dilakukan bertahap.
"Setelah Mei-Juni kita sudah mulai running test, diharapkan seperti itu. Tapi, mungkin secara bertahap. Kalau tidak bisa secara keseluruhan, paling tidak dari lintas layanan I dan III bisa dilakukan test dulu," katanya usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, kemarin.
Sayangnya, ia belum bisa bicara lebih lanjut terkait kapan tepatnya LRT Jabodebek siap beroperasi. Menurutnya, hal itu tergantung PT KAI (Persero) selaku operator. "Nah itu sangat tergantung KAI nanti, kesiapan dari operatornya. Operatornya kan KAI," imbuhnya.
Hingga akhir Juni 2018, progres fisik proyek LRT Jabodebek Tahap I secara total sudah mencapai 40 persen.
Sebelumnya, dikutip dari Setkab.go.id, pada Juli 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham pada saham Perusahaan Perseoran (Persero) PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). "Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud Rp 3,6 triliun," demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 PP, seperti dikutip..
Penambahan penyertaan modal tersebut, dalam rangka melanjutkan dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional melalui penugasan kepada PT KAI sesuai dengan Perpres Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/LRT Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek).
BACA JUGA :
Yang mana, dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018. "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada 4 Juli 2018 itu.(rmol)
Ia berharap, tambahan suntikan modal dari PMN tersebut bisa segera dimanfaatkan untuk melanjutkan pembangunan LRT yang tengah berjalan. "Mudah-mudahan paling cepat bisa bulan ini (pencairan dana PMN)," katanya.
Terpisah, PT Adhi Karya (Persero) selaku kontraktor menargetkan LRT Jabodebek sudah mulai diuji coba melintas (running test) pada Mei-Juni 2019. Direktur Sumber Daya Manusia (SDM), Sistem dan Investasi Adhi Karya, Agus Karianto mengatakan, bila uji coba melintas tidak memungkinkan dilakukan secara keseluruhan, maka akan dilakukan bertahap.
"Setelah Mei-Juni kita sudah mulai running test, diharapkan seperti itu. Tapi, mungkin secara bertahap. Kalau tidak bisa secara keseluruhan, paling tidak dari lintas layanan I dan III bisa dilakukan test dulu," katanya usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, kemarin.
Sayangnya, ia belum bisa bicara lebih lanjut terkait kapan tepatnya LRT Jabodebek siap beroperasi. Menurutnya, hal itu tergantung PT KAI (Persero) selaku operator. "Nah itu sangat tergantung KAI nanti, kesiapan dari operatornya. Operatornya kan KAI," imbuhnya.
Hingga akhir Juni 2018, progres fisik proyek LRT Jabodebek Tahap I secara total sudah mencapai 40 persen.
Sebelumnya, dikutip dari Setkab.go.id, pada Juli 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham pada saham Perusahaan Perseoran (Persero) PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). "Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud Rp 3,6 triliun," demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 PP, seperti dikutip..
Penambahan penyertaan modal tersebut, dalam rangka melanjutkan dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional melalui penugasan kepada PT KAI sesuai dengan Perpres Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/LRT Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek).
BACA JUGA :
Yang mana, dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018. "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada 4 Juli 2018 itu.(rmol)
Posting Komentar