Kamis, 12 Juli 2018 Pemko Medan Akan Bongkar Paksa Pasar Timah Medan
Daftar Isi
pasar timah |
MEDAN,INDOMETRO.ID- Munculnya surat peringatan No: 511.3/3791 tentang pengosongan paksa Pasar Timah Medan yang kabarnya bakal dilakukan pada Kamis (12/7) besok, menuai perlawanan dan penolakan keras dari para pedagang.
Kuasa Hukum Pedagang Pasar Timah, Asril Siregar mengatakan, pengosongan lahan untuk revitalisasi Pasar Timah tidak bisa dilakukan karena masih proses kasasi. Mereka menduga pengosongan tersebut berbau kepentingan pihak pengelola yang ingin melakukan proses pembangunan.
“Hasrat ingin memulai pengerjaan pembangunan begitu kental terasa. Keberpihakan Pemko terhadap masyarkat pedagang dinilai sangat tidak adil,” kata Asril, Rabu (11/7).
Asril menjelaskan bahwa penolakan pengosongan lapak melalui surat tersebut bertentangan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait permasalahan Pasar Timah. Dimana, persoalan konflik Pasar Timah yang sudah terjadi selama lima tahun belakang dinilai sarat kepentingan dan tidak masuk dalam tujuh pasar yang wajib direvitalisasi.
“Kesiapan untuk memulai pembangunan Pasar Timah juga belum maksimal. Selain Amdal yang belum siap, IMB yang terkesan dipaksakan cacat hukum untuk jadi patokan, sudah menciderai sistem demokrasi di negeri ini,” jelasnya.
Menurut Asril, upaya masyarakat pedagang yang melakukan upaya pembelaan hukum di tahapan proses kasasi, sudah seharusnya menjadi perlindungan pemerintah. Bukan menjadi sasaran lawan diciptakan.
“Kami harapkan, Pemko Medan harusnya memutuskan pengosongan paksa berdasarkan hasil mufakat dengan pedagang. Jangan gadaikan masyarakat demi kepentingan pengelola,” ungkapnya.
“Kami sangat meyakini, jika Satpol PP bersikukuh melakukan pengosongan paksa sama saja menciderai Kamtibmas di Medan yang selama ini kondusif,” tegas Asril.
“Ini dapat membenturkan para pedagang dengan masyarakat. Karena saat masyarakat digusur, tanah PT KAI itu hendak dijadikan double track. Akan tetapi setelah digusur, ingin dibangun tempat penampungan pedagang,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Sumatera Utara, Brilian Moktar, meminta Walikota Medan, Dzulmi Eldin, agar tidak memaksakan pembangunan Pasar Timah hingga melanggar peraturan.
Menurutnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terbit pada Juni lalu cacat hukum. Hal itu diungkapkannya ketika bertemu dengan sejumlah pedagang di Pasar Timah. Menurutnya, IMB atas nama Syaiful Bahri bernomor 645/469.K dengan jenis pasar berlantai 3 di Jalan Timah, Kelurahan Sei Rengas II, melanggar sejumlah peraturan.
“Pembangunan fisik juga telah memakan 60 cm lahan milik negara dan mengganggu parit pembuangan induk. Selain itu, ini masuk jalur hijau. Menurut Kadis TRTB tidak dapat dibangun karena melanggar Perda Nomor 2/2015. Harusnya Walikota bijak, sudah 5 tahun urusan Pasar Timah diperjuangkan. Walikota memaksakan kehendak dengan segala cara. Walikota harus mengayomi pedagang. Silahkan revitalisasi asal sesuai peraturan,” ungkap Brilian.
Brilian menegaskan bahwa terbitnya IMB tersebut melanggar beberapa peraturan termasuk penghapusan Jalan Timah. Penghapusan jalan tersebut seharusnya dimohonkan ke Kementerian Perhubungan serta mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Ini Satpol PP lagi mau dibenturkan dengan pedagang, padahal pedagang masih melakukan upaya hukum kasasi. PD Pasar/Pemko Medan kiranya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan pedang. Jangan semena-mena dengan rakyat,” pungkasnya.(sms)
Posting Komentar