Satreskrim Polres PALI Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Pemerasan
INDOMETRO.ID
PALI, Sumatera Selatan – Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan pemerasan yang terjadi di Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Pelaku utama berinisial AN (45) ditangkap di wilayah Ilir Barat II, Palembang, pada Rabu (4/12/2024).
Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan Irv (28), seorang petani asal Desa Spantan Jaya, yang menjadi korban pengeroyokan dan pemerasan oleh tiga pelaku pada Senin (9/9/2024). Korban mengalami kekerasan fisik, ancaman dengan pisau, dan kehilangan mobil Toyota Hilux serta ponsel Oppo A17, dengan total kerugian Rp200 juta.
Setelah melarikan diri dari para pelaku, korban melaporkan kejadian ini ke Polres PALI. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal "Beruang Hitam" yang dipimpin IPDA Muhammad Fadli berhasil melacak dan menangkap AN tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel korban dan dokumen kendaraan.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, menegaskan bahwa pelaku akan diproses hukum sesuai Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres PALI dalam melindungi masyarakat dan memberantas kejahatan. Kami mengapresiasi kerja keras Satreskrim dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi," ujarnya.
Polres PALI mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindak kejahatan demi menciptakan lingkungan yang aman.
(Penulis : Riko Eriyadi)
Posting Komentar