Cabuli Remaja 17 Tahun, Zebua, Limbong dan Sinaga Diringkus Polsek Medan Kota

Daftar Isi
ilustrasi
MEDAN,INDOMETRO.ID - Arlianus Zebua (34), warga Jalan Kampung Tapanuli Tembung, Deli Serdang, Tomy Ariahot Limbong (22), warga Jalan Tangguk Bongkar V, No.25, Medan dan Togap Sinaga alias Jenggot (31), warga Jalan Jermal XV, Gang Merdeka, Medan, diringkus polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap remaja 17 tahun berinisial J, warga Jalan Tri Murti, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang. 
 
Ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban dengan LP/443/K/VI/2018/SU/2018/Sek Medan Kota."Mereka diduga telah mencabuli korban secara bergilir di salah satu penginapan di Jalan Bintang Medan pada Senin (18/06/2018) lalu. Sebelum melakukan pencabulan, seorang tersangka terlebih dahulu menjemput korban. Lalu di dalam kamar penginapan korban digilir," ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani melalui Kanit Reskrim Iptu Suhardiman, Jumat (22/06/2018) 
 
"Terungkapnya pencabulan itu setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya. Korban mengaku telah digilir ketiga tersangka di tempat terpisah, yakni penginapan di Jalan Bintang dan Jalan Sempurna Ujung," sambung Suhardiman.
 
Awalnya, kata Suhardiman, korban dijemput tersangka Limbong menggunakan sepeda motor lalu dibawa jalan-jalan ke rumah Sinaga.Namun di rumah itu, juga sudah ada tersangka lainnya Zebua.Selanjutnya, mereka beranjak ke sebuah warung kopi menaiki dua unit sepeda motor. Dari warung kopi itu, korban kemudian dibawa ke penginapan di Jalan Bintang Medan dan mereka memesan dua kamar."Setelah membujuk rayu korban, tersangka Zebua berhasil sebagai eksekutor pertama terhadap korban, disusul Limbong," sebutnya.
 
Ketika tersangka Sinaga minta giliran, korban menolak dan keluar kamar. Tidak kehilangan akal, keesokan harinya, Sinaga mengajak korban dengan modus jalan-jalan lalu mencabulinya di rumah temannya Jalan Sempurna Ujung."Setelah puas, korban lantas diantar kembali oleh tersangka pulang ke rumahnya," jelas Suhardiman.
 
Rupanya, kisah pilu itu diceritakan korban kepada keluarganya, sehingga kasus itu lalu dilaporkan ke Mapolsek Medan Kota. Laporan itu ditindaklanjuti petugas dengan penangkapan para tersangka dari tempat mereka bekerja di sebuah bangunan di kota Medan pada Selasa (19/06/2018) sekira pukul 16.00 WIB. 
 
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, mengakui semua perbuatannya. Mereka dipersangkakan dengan pasal 81 subsidair pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014, tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.(BS)

Posting Komentar



banner image