Cabuli Remaja 17 Tahun, Zebua, Limbong dan Sinaga Diringkus Polsek Medan Kota
Daftar Isi
ilustrasi |
Ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban dengan
LP/443/K/VI/2018/SU/2018/Sek Medan Kota."Mereka diduga telah mencabuli
korban secara bergilir di salah satu penginapan di Jalan Bintang Medan
pada Senin (18/06/2018) lalu. Sebelum melakukan pencabulan, seorang
tersangka terlebih dahulu menjemput korban. Lalu di dalam kamar
penginapan korban digilir," ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi
Nurvelani melalui Kanit Reskrim Iptu Suhardiman, Jumat (22/06/2018)
"Terungkapnya pencabulan itu setelah korban menceritakan peristiwa yang
dialaminya kepada orangtuanya. Korban mengaku telah digilir ketiga
tersangka di tempat terpisah, yakni penginapan di Jalan Bintang dan
Jalan Sempurna Ujung," sambung Suhardiman.
Awalnya, kata Suhardiman, korban dijemput tersangka Limbong menggunakan
sepeda motor lalu dibawa jalan-jalan ke rumah Sinaga.Namun di rumah itu,
juga sudah ada tersangka lainnya Zebua.Selanjutnya, mereka beranjak ke
sebuah warung kopi menaiki dua unit sepeda motor. Dari warung kopi itu,
korban kemudian dibawa ke penginapan di Jalan Bintang Medan dan mereka
memesan dua kamar."Setelah membujuk rayu korban, tersangka Zebua
berhasil sebagai eksekutor pertama terhadap korban, disusul Limbong,"
sebutnya.
Ketika tersangka Sinaga minta giliran, korban menolak dan keluar kamar.
Tidak kehilangan akal, keesokan harinya, Sinaga mengajak korban dengan
modus jalan-jalan lalu mencabulinya di rumah temannya Jalan Sempurna
Ujung."Setelah puas, korban lantas diantar kembali oleh tersangka pulang
ke rumahnya," jelas Suhardiman.
Rupanya, kisah pilu itu diceritakan korban kepada keluarganya, sehingga
kasus itu lalu dilaporkan ke Mapolsek Medan Kota. Laporan itu
ditindaklanjuti petugas dengan penangkapan para tersangka dari tempat
mereka bekerja di sebuah bangunan di kota Medan pada Selasa (19/06/2018)
sekira pukul 16.00 WIB.
Posting Komentar