MEDAN,INDOMETRO.ID- Setelah diburu selama tujuh bulan, terpidana kasus korupsi vaksin Meningitis calon Jemaah Umroh tahun 2011 hingga 2012 di Pekanbaru, Riau yang merupakan mantan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, dr Iskandar diringkus di Medan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Sumanggar Siagian mengatakan bahwa, dr Iskandar diringkus di kediamannya di Kompleks Taman Umar Asri Blok B 10, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Rabu, 29 Agustus 2018 malam.
“Penangkapan terhadap yang bersangkutan langsung dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut Leo Simanjuntak,” katanya, Kamis (30/8/2018) pagi
Sumanggar menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 21 Mei 2014, dr Iskandar dihukum selama 4 Tahun Penjara. Selain itu mewajibkan Iskandar membayar denda Rp 200 juta subsidair 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp14.800.000, atau digantikan kurungan badan selama 1 bulan.
“Setelah putusan MA keluar, pihak Kejari Pekanbaru sebagai eksekutor melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali terhadap terdakwa akan tetapi terdakwa mangkir hingga diawal 2018, maka pihak Kejari Pekanbaru memasukan Iskandar dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” jelasnya.
Sumanggar menuturkan bahwa selama menjadi buronan, terpidana sempat menjadi tenaga pengajar di salah satu sekolah tinggi kesehatan (Stikes) Senior Medan. Di samping itu, terdakwa juga bekerja sebagai dokter umum di RS Estomihi, dan Klinik Bunda.
“Dari profesi tersebut, Tim Intelijen pun melakukan penelusuran, pengawasan dan eksekusi terhadap pelaku dan berhasil mengamankan terdakwa,” tuturnya.
BACA JUGA:
Sumanggar juga menambahkan bahwa setelah diamankan, pagi ini terpidana akan dijemput oleh pihak Kejari Pekanbaru untuk melaksanakan eksekusi.
“Dengan tertangkapnya dr. Iskandar, maka ini merupakan DPO ke-22 yang diringkus Tim Intel Kejati Sumatera Utara. Ini tentunya sesuai dengan komitmen kejaksaan bahwa tidak ada tempat bagi para DPO, khususnya di wilayah Sumatra Utara,” tambahnya.
Untuk diketahui bahwa, terdakwa terjerat kasus ini karena telah merugikan negara Rp 291.740.000. Kejati Sumatera Utara juga telah mengamankan Mantan Kasi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru, drg Mariane Donse br Tobing, dikawasan Tarutung pada 27 Juli 2018 lalu. (ol)
Posting Komentar