BNN Sita 30 Ribu Butir Ekstasi di Langkat

Daftar Isi
BNN Sita 30 Ribu Butir Ekstasi di Langkat
ilustrasi
JAKARTA, INDOMETRO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tujuh tersangka peredaran 150 kilogram sabu di Langkat, Sumatera Utara. Selain barang bukti sabu, BNN juga mendapati puluhan ribu butir narkotika jenis ekstasi dari tangan para pelaku.

"Ditemukan enam bungkus narkotika jenis ekstasi dengan logo daun berwarna biru berjumlah 30 ribu butir," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari kepada Medcom.id, Senin, 20 Agustus 2018.

Arman mengatakan, kualitas ekstasi yang ditemukan kategori sangat baik (KW1). BNN langsung menahan para tersangka.


"Setelah pemeriksaan dan pencocokan terhadap barang bukti maka tujuh orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan segera akan dilakukan penahanan," ujarnya.

Pengungkapan puluhan ribu butir ekstasi ini bermula saat BNN membongkar peredaran 150 kilogram narkoba jenis sabu di Langkat, Sumatera Utara. Sabu dalam jumlah besar itu disimpan dalam tiga karung dan coba diselundupkan melalui perahu bermotor dari Dermaga TPI Kelurahan Beras Basar, Pangkalan Susu.

Pengungkapan ini terjadi pada Minggu, 19 Agustus 2018. Dalam kasus ini, tujuh orang ditetapkan tersangka. Salah satunya yakni Ibrahim alias Hongkong. Warga Dusun II Bakti, Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalansusu ini diketahui sebagai Anggota DPRD Langkat.

"Diamankan Anggota dewan berinisial IH," kata Kepala BNN Langkat, AKBP Muhammad Zaini.

Zaini memerinci, enam tersangka lainnya yakni US, 43, yang merupakan kepala Dusun II, Desa Paya Tampak, Pangkalan Susu; H, 45, warga Lorong Abdi, Desa Sei Siur Pangkalansusu; H, 47, sopir, warga Desa Paya Tampak, Pangkalansusu; Y, 40, warga Desa Pintu Air, Pangkalansusu; IJ, 45, warga Desa Pintu Air, Pangkalansusu; dan I, 40, warga Desa Paya Tampak, Pangkalansusu.(mtr)

Posting Komentar

Follow Yuk!

@indometromedia
banner image