BNN Sumut Gagalkan 5 kg Sabu Siap Edar

Daftar Isi
Add caption
MEDAN,INDOMETRO.ID- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dikendalikan Lapas Tanjung Gusta Medan. Tiga tersangka, termasuk dua narapidana, diringkus dengan barang bukti 5 Kg sabu-sabu. 

Kepala Bidang Penindakan BNNP Sumut, Agus Halimuddin mengatakan, peredaran sabu ini terungkap setelah mereka menyelidiki informasi dari masyarakat.


“Kita menemukan bagian dari jaringan tersebut dan melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli,” kata Agus kepada wartawan, Senin, (27/8).

Transaksi disepakati di Jalan Casia Raya Blok LL Kompleks Tasbi I Ujung pada 1 Agustus 2018. Di sana petugas menangkap NAM (50), warga Kelurahan Mulio Rejo, Sunggal. Dia diringkus dengan barang bukti 5 Kg sabu-sabu.


“Tersangka membawa plastik kresek warna hijau berisi goni. Di dalam goni terdapat 5 kilogram sabu. Sabu itu dikemas dalam bungkus plastik teh China warna hijau,” jelas Agus.


BACA JUGA:


Saat diinterogasi, NAM mengaku sabu-sabu diperoleh dari seseorang yang tak dikenalnya di kawasan Jalan Cempaka. Barang haram itu diketahui berasal dari sepupunya ML (48), warga Lhokseumawe yang merupakan narapidana perkara narkotika di Lapas Tanjung Gusta.


Penangkapan pun dilakukan. ML mengaku disuruh AR (52) yang juga terpidana narkoba di Lapas Tanjung Gusta. “Keduanya menghuni satu kamar di Blok D7,” sebut Agus.


“NAM diupah Rp 30 juta. AR membeli sabu itu senilai Rp 350 juta dari YS dan akan dijual kembali sebesar Rp 380 juta,” jelas Agus.(shr)

Posting Komentar



banner image