Boasa Simanjuntak : “LEGAL ATAU ILLEGAL?” Keberadaan Kantor P3TM Di Pasar Marelan
redaksi
Daftar Isi
Foto |
MEDAN,INDOMETRO.ID- Pasca OTT Penangkapaan Pungli di Pasar Marelan (jumat, 24/8/18) menimbulkan pertanyaan yang cukup serius. Boasa Simanjuntak (Ketua Forum Peduli Proses Hukum) sewaktu di hubungi via selular (sabtu, 25/8/18). Bagaimana bisa P3TM mempunyai kantor di Pasar Marelan milik Pemerintah? Apakah ini dibenarkan dan di legalkan dalam Peraturan Daerah Kota Medan?
Keberadaan kantor P3TM inilah yang merupakan salah satu pemicu kekisruhan yang terjadi di Pasar Marelan. P3TM bertindak seolah-olah sudah diakui Pemerintah Kota Medan sampai bisa memiliki kantor di Pasar Marelan. Padahal Pasar Marelan ini belum diresmikan. Dan bagaimana P3TM punya ruangan untuk kantor? Apakah mereka bayar kontribusi ke PD. Pasar Kota Medan seperti para pedagang bayar lapak untuk tempat berjualan?
Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara” Tolong usut izin keberadaan kantor P3TM ini juga. Apa dibenarkan ada kantor di bangunan milik Pemko Medan (PD. Pasar) selain kantor milik PD. Pasar Kota Medan (Kepala Pasar).
Jadi selain keberadaan Alim Yang kembali bekerja setelah satu hari di tangkap OTT. Kapoldasu juga harus mengusut keberadaan legal standing Kantor P3TM Pasar Marelan Medan.
Diduga keras, bahwa keberadaan P3TM adalah konspirasi dari Dirut PD. Pasar untuk melakukan pungli. P3TM dijadikan alat oleh Rusdi Sinuraya untuk memperjual belikan kios, meja jualan dalam Pasar Marelan. Sehingga Rusdi Sinuraya terlepas dari jeratan hukum.
BACA JUGA:
BACA JUGA:
Tidak tertutup dugaan keberadaan Wakil Walikota Medan (Akhyar Nasution) yg memback up keberadaan P3TM dalam pengelolaan Pasar Marelan. Terjadinya OTT terhadap oknum P3TM dan Kepala Pasar Marelan serta dilepas kembali tanpa proses hukum diduga telah terjadi penyuapan. Kapoldasu harus segera bertindak tegas dan mengambil alih langsung proses hukum terhadap tersangka OTT Pasar Marelan. Dan tindak semua aparat kepolisian yg terlibat dalam OTT tersebut.(sms)
Posting Komentar