Cabuli 2 Anak Tiri, Ayah Tiri Mendekam Di Bui
Daftar Isi
ASS alias S Pelaku Pecabul |
TEBINGTINGGI,INDOMETRO.ID- Seorang Ayah, berinisial ASS alias S (37) warga dusun v tinurun desa marubun kecamatan sepispis kabupaten serdang bedagai ditangkap polisi setelah mencabuli anak tirinya sebut saja Mawar (9) dan Bungah (7)sebanyak sekali.Kamis(30/8)
Penangkapan S bermula dari Rosmaida purba melaporkan atas terjadinya perbuatan Cabul terhadap anak nya bernama mawar berumur 9 tahun dan bunga berumur 7 tahun.
Ceritanya,siang hari setelah korban pulang Sekolah Pelaku melakukan percabulan dengan membukai baju korban BH dan celana dalam korban ( telanjang) lalu mencium meraba- raba buah dada. dan memasukan jari telunjuk pelaku kedalam alat kemaluan korban serta menggesekannya, tidak mengetahui akibat perbuatannya tidak mengetahui bagaimana hal yang dialami korban dan tidak ada orang lain yang melihat kejadian tersebut.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Tebing tinggi,Iptu Josua Nainggolan kepada awak media mengatakan bahwa pelaku berinisial ASS alias S (37) warga dusun v tinurun desa marubun kecamatan sepispis kabupaten serdang bedagai telah ditangkap Polres Tebingtinggi setelah mencabuli anak tirinya sebut saja Mawar (9) dan bunga (7) sebanyak sekali kemudian dilaporkan istri nya atas pencabulan anak tiri nya sendiri
BACA JUGA:
“Pelaku ditangkap sabtu (19/08/2018) setelah orang tua korban membuat laporan ke polisi,Ucap Iptu J Nainggolan
Atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal yang 82 ayat (1) dari perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Tian 18.W.03500)
Posting Komentar