“CEK Sertifikat Laik Operasi” Seluruh Pasar di Kota Medan Yang Di Kelola Oleh PD. Pasar Kota Medan

Daftar Isi
Foto
MEDAN,INDOMETRO.ID- Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
Kebakaran yang terjadi di beberapa kios di Pasar Petisah, Jalan Rotan, Kecamatan Medan Petisah beberapa waktu lalu, Senin (13/8/2018). Di duga dari Instalasi Listrik yang tidak Laik Operasi
Berdasarkan Hasil Investigasi wartawan  Pasar Petisah tidak memiliki Sertifikat Laik Operasi. Untuk melindungi pedagang dan pengunjung pasar yang di kelola PD Pasar Kota Medan dari bahaya listrik, pemerintah mewajibkan seluruh instalasi listrik hingga tingkat rumah tangga harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hal itu sesuai dengan UU No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Masih terjadinya kebakaran akibat listrik, ditengarai lantaran banyaknya instalasi dan peralatan listrik palsu yang dijual bebas di pasaran. Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta untuk mengawasi produk-produk listrik tersebut.
Menurut Informasi dari Pegawai PLN Maulana mengatakan sertifikat laik operasi tersebut harus dilengkapi oleh setiap pembangkut, transmisi, distribusi, dan instalasi di dalam rumah.

“Kalau pembangkit harus diresertifikasi lima tahun sekali, distribusi tiap sepuluh tahun sekali, yang di rumah kita harus 15 tahun sekali, MCB misalnya itu sudah SNI wajib, kalau tak punya SLO langsung kena pidana atau denda. Apalagi kalau terjadi kebakaran, selama ini kan yang mengawasi bagian konsuil,” katanya di kantor PLN saat ditemui wartawan Senin (27/08/2018).
Peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik yang telah memperoleh sertifikat produk di antaranya ada pada MCB, kotak kontak, tusuk kontak, saklar, dan kipas angin. Lingga menambahkan masalah sertifikasi juga sudah termasuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini prosesnya sudah ada di Kemenkumham.

BACA JUGA: 

“Di RPP itu ada tentang keselamatan kerja, keselamatan umum, keselamatan lingkungan, dan keselamatan instalasi, ini turunan dari UU N0 30 tentang Ketenagalistrikan, dengan adanya sertifikasi ini maka kalau ada terjadinya kebakaran berarti bukan karena listrik,” tandas Maulana.
Maulana juga menambahkan dalam UU No. 30 Tahun 2009 Tentang ketenaga Listrikan Pasal 54 ayat 1 Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).(sms)

Posting Komentar



banner image