Diduga Polwan Melakukan Penipuan Dan Penggelapan.
redaksi
Daftar Isi
Foto : Oknum Polwan Eka Sari dan Sndi Syrbakti melapor ke Polrestabes |
MEDAN,INDOMETRO.ID- Setelah di tolak Laporannya oleh Polsek Medan Baru, Andi Subakti staff Pimpinan DPRD Kota Medan ini tak pantang menyerah setelah berkordinasi dengan wartawan suarmediasumut.com, Andi langsung menuju Polrestabes Medan untuk membuat laporan lagi.
Kepada wartawan suarmediasumut.com Andi mengaku bahwa laporannya di tolak Polsek Medan Baru dengan alasan Jupernya bingung, Andi sempat mengatakan kepada Juper Medan Baru, kalau laporan dirinya ditolak kemana lagi dirinya melapor” Laporanku di tolak Juper Polsek Medan Baru bang, ku bilang Kalau Laporanku di tolak apa aku harus ngelapor ke Tuhan” ungkapnya dengan nada kesal.
Laporan Andi Surbakti di SPKT Polrestabes Medan akhirnya diterima dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1871/VIII/2018/SPKT Polrestabes Medan tanggal 30Agustus 2018. Andi melaporkan Ponco Rahmadhani (40) laki laki, Pekerjaan Wiraswasta karena telah melakukan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan Andi Surbakti mengalami kerugian sebesar Rp 117.000.000 (seratus tujuh belas juta rupiah).
Berdasarkan Keterangan Andi Subakti Penipuan dan Penggelapan ini melibatkan Akhyar dan Eka Sari. Eka Sari adalah seorang Polwan yang bertugas di Mabes Polri yang merupakan Alumni sekolah Andi Subakti.
Penipuan dan Penggelapan ini berawal dari Eka Sari yang minta tolong ke Andi untuk meminjamkan sejumlah uang untuk biaya pendidikan kepolisian, karena Andi mengaku dirinya gak ada uang tapi Andi memiliki mobil. Eka sari mengatakan Kalau tidak ada uang cash, buku hitam Mobil Andi Surbakti di titipkan kepada Eka Sari dengan catatan 20 bulan setelah di titipkan akan di pulangkan buku hitam tersebut.
Karena Posisi Eka Sari jauh di Jakarta sedangkan Andi di Medan, maka Eka Sari minta kepada Andi Surbakti untuk menitipkan buku hitam tersebut kepada Ponco Rahmadhani (40). Andi Surbaktipun menitipkan buku hitam tersebut untuk diserahkan ke Eka Sari yang mengaku Ponco adalah adik kandungnya pada tanggal 09 Februari 2016 sekira pukul 15.00 Wib di kantor DPRD Kota Medan.
BACA JUGA:
BACA JUGA:
Tetapi sampai saat ini Ponco tidak memulangkan buku hitam tersebut, bahkan Ponco meleasingkan buku hitam tersebut ke SMS leasing tanpa sepengetahuan Andi Surbakti. Yang lebih membuat Andi kesal pihak SMS leasing menarik paksa mobilnya karena Ponco sudah menjual mobil tersebut ke Akhyar tanpa sepengetahuan Andi Subakti.
Kepada Wartawan Andi Subakti meminta kepada Kepolisian untuk menangkap seluruh orang yang terlibat dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan ini, apalagi Eka Sari yang merupakan Polwan yang harusnya menjadi contoh yang baik kepada masyarakat” Kita minta kepolisian tangkap Ponco agar dia tidak melarikan diri, saya sudah rugi ratusan juta, uang itu dari SK PNS saya yang saya gadaikan ke Bank Sumut’ ungkap Andi Subakti usai melaporkan Ponco ke Polrestabes Medan. Kamis,(3o Agustus 2018).(sms)
Posting Komentar