MEDAN,INDOMETRO.ID- Dua pria bernama Zulham (47) dan Ferry Ismadi (36) ini memang sedang bernasib sial. Buah kesialan itu pula yang kini menyeret keduanya ke balik sel tahanan Polsek Medan Area.
Tentu bukan tanpa alasan. Kedua warga Jl Amaliun dan Laksana, Kelurahan Kota Maksum IV, Kecamatan Medan Area ini diciduk polisi saat sedang asyik menyedot sabu di sebuah rumah di Jl Puri, Gang Subur No 16, tak jauh dari tempat tinggal mereka.
Kapolsek Medan Area, Kompol Jesmi Girsang menerangkan, kedua pelaku diciduk, Kamis 30 Agustus 2018 malam karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Mereka diciduk pada saat mengkonsumsi sabu di salah satu rumah yang kerap dijadikan lapak untuk pesta narkoba.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Masyarakat yang sudah resah melaporkan bahwa di TKP kerap dijadikan tempat transaksi dan mengisap sabu,” kata Jesmi Girsang, kepada wartawan, Jumat (31/8/2018).
Menindaklanjuti laporan itu, sekitar pukul 22.00 wib, personel reskrim bergerak menuju lokasi yang diinformasikan. Setibanya di lokasi, sambung Kompol J. Girsang, personel menggerebek rumah yang digunakan kedua pelaku mengisap sabu.
BACA JUGA:
“Ketika digerebek , personel melihat kedua pelaku sedang mengkonsumsi sabu menggunakan alat isap sabu. Tertangkap tangan, kedua pelaku lalu diboyong ke markas komando guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Girsang.
Selain kedua pelaku, personel turut menyita sejumlah barangbukti yang diantaranya, sebungkus plastik klip warna putih berisikan sabu, sebuah dompet berisikan uang tunai Rp55 ribu, sebuah mancis, tiga buah pipet yang dibentuk seperti sendok. Selain itu, ada dua unit handphone merek Nokia dan Samsung Galaxy warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK. 6555 XZ.(ol)
Posting Komentar