Mantan Kades Ditangkap Intel Kejari Deli Serdang
Daftar Isi
Syamsir , mantan Kepala Desa (Kades) Petangguhan Kec.Galang, ditangkap tim Intelijen Kejari Deli Serdang |
MEDAN.INDOMETRO.ID - Syamsir , mantan Kepala Desa (Kades) Petangguhan Kec.Galang, ditangkap tim Intelijen Kejari Deli Serdang yang dipimpin Kasi Intelijen bersama tim Pidsus Kejari Deli Serdang dan di back up intelijen Kejati Sumut, dirumahnya di Desa Sialang Kec Galang, sekitar pukul 12.40 Wib,Kamis(30/8).
Penangkapan terhadap DPO (buronan) Kejaksaan Negeri Deli Serdang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No: 113 K/Pid.Sus/2014 tgl 27 Agustus 2014 ini dilakukan setelah berkordinasi dengan Asintel Kejatisu Leo Simanjuntak.
Dalam keteranganya, Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian menjelaskan, bahwa Syamsir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, terkait pembebasan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pembangunan GI 27 kV, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda sebesar Rp. 200 Juta, subsidair 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp.15 Juta, subsidair 1 bulan kurungan penjara.
“Pelaksanaan operasi intelijen pengamanan DPO berjalan dengan aman, dan sangat kooperatif, baik oleh DPO maupun keluarganya, tanpa perlawanan apapun,” sebut Sumanggar.
BACA JUGA :
Saat penangkapan, lanjutnya, tim tetap melakukan upaya persuasif dengan menyadarkan DPO dan keluarganya, agar bersikap kooperatif dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung.
“Sekitar pukul 13.30 WIB, DPO dibawa dan dieksekusi langsung ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalankan Putusan MA sebagaimana dimaksud,”pungkasnya.(s24)
Posting Komentar