Polair Tak Tegas

Daftar Isi
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO: Ribuan nelayan tradisional tergabung dalam Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU) berdemonstrasi di DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (27/ 8).  Massa menuntut pemerintah segera memberantas pukat harimau alias trawl karena sangat merugikan mereka.
INDOMETRO.ID - Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU) mempertanyakan kinerja Kepolisian yang dinilai tidak tegas dalam menindak maraknya aktivitas pukat trawl di laut. Tak itu saja, mereka juga menagih janji DPRD Sumut untuk membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur pelarangan penggunaan pukat trawl di perairan Sumut.
HAL ini disampaikan Ketua ANSU Sutrisno saat menggelar unjuk rasa di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan dan DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, bersama ribuan nelayan dari berbagai daerah. Mulai dari Deliserdang, Serdang Bedagai, Langkat, Asahan, dan Kota Tanjungbalai., Senin (27/8).
Menurut Sutrisno, hingga saat ini nelayan secara swadaya menjaga laut dari pukat trawl. Intimidasi pun kerap didapat oleh para nelayan. “Sudah waktunya berbagai elemen bangsa untuk melihat ke laut, tidak lagi hanya darat. Nelayan telah berupaya secara swadaya menjaga laut, tinggal bagaimana stakeholder yang ada untuk bertindak. Laut adalah masa depan bangsa,” kata Sutrisno lewat pengeras suara.


BACA JUGA :

Dia menegaskan, Poros Maritim yang didengungkan Presiden Joko Widodo tidak akan berhasil tanpa ada pemberdayaan terhadap nelayan. Menurut ANSU, saat ini polisi belum maksimal dalam memberantas pukat trawl.
Sutrisno juga menjabarkan, belum maksimalnya kinerja kepolisian, karena beberapa persoalan. Salah satunya armada kapal patroli milik kepolisian yang masih minim dan kurangnya koordinasi antar pemangku kebijakan. Lebih jauh lagi Sutrisno mengatakan harusnya setiap stakeholder bisa membangun komunikasi yang baik. Karena Illegal fishing sudah menjadi problem bagi nelayan tradisional di Sumut.
“Jadi kedatangan kita ke Polda Sumut untuk menyampaikan bahwa Permen 71 Tahun 2016 belum ditegakkan sepenuhnya,” kata Sutrisno.
Dia menyampaikan, sebagai bukti pukat trawl masih bebas beroperasi diperairan Sumut ialah, dengan sulitnya nelayan tradisional dalam menangkap ikan. “Karenanya kami meminta kepolisian republik Indonesia dalam hal ini Polda Sumut melakukan penegakan hukum atas pelarangan alat tangkap Trawl dan sejenisnya,” jelasnya.
Sementara itu, aksi ini ternyata mendapat sambutan hangat dari Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto. Mengetahui para nelayan berunjuk rasa, ia mempersilahkan ratusan pendemo untuk masuk dan berkumpul ke lapangan KS Tubun. Kepada pendemo, Agus mengatakan, pihaknya akan mempelajari dulu tuntutan nelayan, karena masalah ini sudah sangat lama.
Karenanya ia memohon waktu untuk melaksanakan konsolidasi internal terlebih dahulu. “Kita akan menyinkronkan antara laporan yang disampaikan anggota dan fakta di lapangan. Kita mau cek, apakah sinkron atau tidak. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah ketemu titik permasalahannya,” katanya.
Agus juga menyatakan, pihaknya sudah meminta kepada Direktur Intelkam Polda Sumut untuk mendatakan pengusaha yang menggunakan trawl. “Kita menanyakan berapa pengusaha Pukat Trawl yang ada di Sumut dan mudah-mudahan apa yang menjadi harapan dari nelayan terpenuhi sebagaimana harapan dari pemerintah,” ujarnya.
Copot Kasatpolair Tanjungbalai
Selain itu, orang nomor satu di Polda Sumut ini juga mengaku akan menindak tegas pengusaha yang tidak mau mematuhi apa yang dicanangkan pemerintah terkait pelarangan penggunaan pukat Trawl. “Polda Sumut Insya Allah tegas dalam hal ini. Kita mohon doanya,” tegasnya.
Tidak itu saja, Agus juga langsung menindaklanjuti permintaan nelayan dengan mencopot Kasatpolair Tanjungbalai, AKP Ahmad Riskan Kausar. Diakui Agus, selama ini banyak keluhan terkait kinerja Satpolair Tanjungbalai yang menangkap nelayan pengguna pukat trawl, namun langsung dilepas. “Menurut laporan dari anggota, yang ditangkap katanya dilepas. Selama setahun 6 bulan di periode saya menjadi wakapolda, baru enam yang ditangkap padahal ada 254 lebih,” katanya kepada wartawan suai menerima unjuk rasa nelayan, kemarin.
Agus mengatakan, padahal peraturan dari Menteri Kelautan dan Perikanan harus ditegakkan. Sehingga kalau tidak bekerja dengan baik, menurut dia tak perlu dipertahankan. “Ya kalau tidak kerja, ngapain dipertahankan. Copot saja terus,” tegasnya.
Untuk itu, ia berharap, pejabat yang baru mudah-mudahan dapat bekerja dengan baik, karena penggantinya berasal dari Akpol dan tidak kenal dengan orang atau masyarakat di sana. “Kita berharap Kasatpolair yang baru bisa tegakkan peraturan,” ucapnya.
Mengenai kapan pihaknya melakukan pergantian, Agus mengaku pihaknya sudah menandatangani Surat Keputusan (Skep) tunggal. “Saya lupa namanya. Kalau tidak salah, Agung,” sebutnya.
Dikatakannya, pihaknya berharap kepada Kasatpolair yang baru, untuk menindak terus pemakai pukat trawl karena itu merugikan para nelayan tradisional. “Karena dengan pukat Trawl, ikan kecil pun ikut terangkut. Sekali lagi Permen 71 Tahun 2016 harus ditegakkan, kalau tidak harus ditindak,” tandasnya.
Tagih Janji Dewan Buat Perda
Usai menggelar aksi di Mapolda Sumut, ratusan nelayan ini langsung bergerak ke DPRD Sumut. Mereka ingin Mereka menagih janji dewan untuk membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur pelarangan penggunaan pukat trawl di perairan Sumut.
“Kami ke sini untuk menagih janji dewan, bagaimana tindak lanjut terkait penggunaan pukat trawl. Karena sampai hari ini, pukat trawl masih beroperasi di perairan Sumut. Kemarin sudah dijanjikan pembuatan Perda penghapusan alat tangkap. Kami minta trawl dibumihanguskan di Sumut ini dan tegakkan Permen 71 tahun 2016,” kata Sutrisno saat berorasi.
Dalam unjukrasa sebelumnya di DPRD Sumut, kata Sutrisno, pihak dewan melalui nota dinas di 6 Februari 2018 dengan Nomor 238/ND/Sekr/II/2018, akan menyiapkan rancangan Perda tentang Perikanan dan Kelautan di Sumut. Di dalamnya disebutkan, wakil rakyat sepakat mendorong penegakan peraturan di wilayah perairan provinsi ini, khususnya keberadaan kapal pukat trawl.
“Faktanya sampai sekarang pukat trawl masih bebas beroperasi di Sumut ini,” tegasnya.
Massa pun meminta agar DPRD Sumut menepati janji dengan menjalankan penyusunan aturan terkait penegakan hukum di Sumut soal keberadaan dan operasional kapal pukat trawl. Begitu juga soal perda dimaksud, mengatur jalur-jalur penangkapan ikan berdasarkan Permen 71/2016 dengan melibatkan masyarakat/nelayan tradisional dalam prosesnya, terutama soal kebijakan pemerintah tentang perikanan dan kelautan.
Menerima pengunjukrasa, Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Aripay Tambunan mengatakan, pihaknya telah menyampaikan hal itu kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Perikanan dan Kelautan untuk mendesak penghentian penggunaan kapal pukat trawl tersebut. “Soal Perda itu akan kita diskusikan bersama, karena Permen itu sudah mengatur secara teknis. Tinggal mendorong penegakan hukumnya agar tuntutan nelayan bisa dijalankan,” ujarnya.
Dalam pertemuan antara nelayan dengan anggota DPRD Sumut yang dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Mulyadi SImatupang itu, Wadirpolair Sumut Untung Sangaji menyatakan kesiapannya menindak tegas setiap pelanggaran di laut dan meminta nelayan tradisional melaporkan jika menemukan ada oknum aparat yang melakukan transaksi dengan kapal asing maupun kapal pukat trawl. (sp)

Posting Komentar



banner image