Rekaman CCTV Beredar, Ketua Hilmi Sumut Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Daftar Isi
Potongan rekaman cctv yang diduga telah terjadi pelecehan seksual terhadap Fadlun Djamalun saat Husni dan Hasan melakukan penagihan utang/foto 
INDOMETRO.ID- Rekaman kamera pengintai CCTV berdurasi hampir 3 menit di rumah kediaman Fadlun Djamalun beberapa waktu lalu, membuktikan adanya fakta baru yang tak terduga di luar persidangan.
Dua orang pria yang diduga Husni dan Hasan, disinyalir kuta telah melakukan perbuatan pelecehan seksual (oral seks) terhadap Fadlun saat melakukan penagihan utang terhadap terdakwa kasus penipuan dan penggelapan itu.
Setelah didesak, Fadlun pun membeberkan seluruh peristiwa asusila itu kepada keluarganya dan membenarkan rekaman cctv itu benar adanya
“Kami terkejut bang lihat video tersebut, sebab disitu yang kami lihat Husni dan Hasan sedang menagih utang kepada abang kami Fadlun. Lalu disitu juga terlihat adanya tindakan fisik, dan saat kami tanyakan kepada bang Fadlun, bahwa saat itu juga ada pelecehan seksual (oral seks) yang dilakukan Husni. Namun karena bang Fadlun menolak, akhirnya perbuatan itu batal, namun itu adalah pelecehan juga” ungkap adik Fadlun bernama Lia kepada wartawan, Rabu (29/8/2018).
Memang lanjut Lia, awalnya abangnya tidak menjawab apa saja yang dilakukan Husni selaku Ketua Hilmi Sumut itu kepada dia saat menagih utang. Namun setelah didesak keluarga, keluarlah pengakuan Fadlun terkait kasus asusila itu.
“Awalnya abang kami gak mau menjawab, tapi setelah didesak akhirnya abang kami mengaku kalau Husni mengeluarkan alat kelamin nya dan menyodorkan kepada Fadlun untuk dioralnya. Namun karena abang kami enggak mau, Husni pun tidak jadi berbuat seperti itu. Tapi saat menagih utang, abang kami juga ditampar sama Husni,” beber Lia.
Sementara itu, Lia juga mengatakan kalau selama ini sidang yang dijalani abangnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, tidak ada satupun bukti-bukti yang memperkuat abangnya bersalah telah menipu Husni dan Hasan senilai Rp1,4 miliar. Sebaliknya, pihak keluarga menuding Husni dan Hasanlah yang telah merebut semua aset berharga milik keluarga Fadlun, seperti tambak udang.
“Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, banyak Bukti-bukti yang dihadirkan tidak satupun yang bisa memperkuat abang saya bersalah, dan bahkan kamilah yang banyak dirugikan sebab hutang abang saya tidak pernah habis, selalu berbunga dan bahkan asetnya berupa tambak udang keluarga jadi korban Husni dan Hasan. Dan kemarin saat sidang, Hakim pun diduga tidak Komitmen menjalankan profesi dia sebagai hakim. Padahal baru saja kemarin para Oknum Hakim PN Medan kena OTT. Semoga OTT kemarin bisa membuka mata hati hakim abang saya itu,” harap Lia.
Seperti diketahui, kemarin sidang menyeret Fadlun sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang digelar di Ruang Cakra IV dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Edy Warman.
Menurut keterangan Guru Besar Fakultas Hukum USU itu di ruang sidang bahwa seseorang bisa dipidanakan apabila ada kerugian materil, orang yang dirugikan serta unsur kesengajaan.
Sementara itu, menanggapi pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa yang mempertanyakan apakah bukti yang dibuat setelah terjadinya dugaan penipuan tidak bisa dijadikan bukti untuk menjerat seseorang dengan pasal pidana.
“Tidak bisa kalau bukti-bukti, baik itu berupa surat yang dibuat di depan notaris kalau tidak pada saat kejadian dijadikan bukti. Menurut hukum, bukti-bukti yang bisa menjerat seseorang dengan pidana apabila ada saat kejadian,” katanya.
BACA JUGA:

Selain itu, Edy Warman juga menjelaskan apabila suatu aset yang dipakai namun ada pengembalian tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan tercela.
Tapi dalam persidangan tersebut, Zulkifli selaku penasehat hukum terdakwa, menyesalkan sikap Hakim Ketua dalam persidangan kasus ini yakni Richard Silalahi yang dianggap terlalu menyudutkan dalam persidangan ini.
“Kenapa hakim kok melontarkan pertanyaan seperti jaksa? Seharusnya hakim bersifat netral dan tidak menyudutkan,” kesalnya.
Sebab BAP yang diajukan jaksa dipersidangan dinilai terlalu dipaksakan jadi pidana. “Karena jualbeli rumah sudah sesuai dengan penjanjian, jadi tidak ada yang dirugikan, malahan Fadlun yang rugi sebab rumah yang sudah dibeli (asetnya) masih dipegang Husni dan Hasan yang nilai nominal uangnya melebihi dari hutangnya Fadlun” tegas Zulkifli .(ol)

Posting Komentar



banner image