SIM Patah atau Rusak, Apa Masih Berlaku?

Daftar Isi
image_title
Surat Izin Mengemudi.
INDOMETRO.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor. Kerap disimpan di dalam dompet atau tas, SIM sering kali mengalami kerusakan, bahkan hingga patah.

Hal itu tentu saja membuat pengendara kehilangan identitasnya saat berkendara di jalan karena merupakan dokumen resmi seseorang boleh mengendarai kendaraan di jalanan.
Lalu masih berlakukah? Seperti dikutip Salah satu media online dari situs resmi kepolisian, berlaku atau tidaknya SIM dilihat dari seberapa parah kerusakan yang dialami. Apabila masih bisa diidentifikasi, SIM masih bisa digunakan.
BACA JUGA:

SIM tak bisa dipergunakan alias mesti ditindak selanjutnya apabila gambar tidak jelas, dan tidak terbaca.
Aparat berwenang pun menganjurkan, ada baiknya segera melakukan perbaikan SIM yang rusak dan patah, dengan penerbitan baru. Prosesnya, terbilang mudah, karena tidak seperti membuat SIM baru. Untuk kasus SIM rusak atau patah, sistem yang diterapkan sama dengan perpanjangan SIM.(vv)

Posting Komentar



banner image