Subdit IV Ditreskrimum dan Subdit III Ditreskrimsus Poldasu Menangkap Kepala Pasar Dan tiga Anggotanya Kedapatan Pungutan Liar
Daftar Isi
Add caption |
MEDAN, INDOMETRO.ID - Subdit IV Ditreskrimum dan Subdit III Ditreskrimsus Poldasu menangkap seorang Kepala Pasar dan tiga anggotanya karena kedapatan melakukan pungutan liar terhadap para pedagang, Jumat (24/8) sekira pukul 12.30 Wib.
Keempat pelaku yang diamankan di Pajak Marelan Kecamatan Medan Marelan yakni AS (48) Kepala Pasar warga Jalan Tempirai 21 No 15 Martubung, RM (47) selaku karyawan P3TM warga Jalan Takenaka Gang Family Lingkungan V Kelurahan Paya Pasir Medan Marelan, R (49) anggota P3TM Pasar Marelan warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Medan Marelan dan MAR (50) Bendahara atau Sekretaris P3TM Pasar Marelan warga Marelan Raya Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan. Rotua Sinaga (48) warga Jalan Kemenangan Gang Mulio Pancing dengan barang bukti uang senilai Rp 2 juta rupiah, 4 Ponsel dan Tas ransel warna ungun yang berisikan berkas-berkas dan barang bukti.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu AKBP Leonardo Simatupang SIK yang memimpin Operasi Tangkap Tangan (OTT) mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan berita di Medsos adanya pelaku Tindak Pidana Pungutan Liar di pajak Marelan.
BACA JUGA :
Kemudian Team Opsnal yang dipimpin oleh Akbp Leonardo Simatupang, SIK bersama anggota yakni AKP Manson Nainggolan SH MSi, Iptu TP Napitupulu, Iptu OD Panjaitan, Bripka Irfan Siregar, Brigadir Marthin Saragih, Briptu Dimas dan Briptu Faisal melakukan lidik terhadap pedagang pajak Marelan.
“Dan tenyata benar telah terjadi jual beli meja dagangan yang dilakukan oleh P3TM, dan uang tersebut di setorkan kepada Kepala PD Pasar Marelan. Adapaun harga satu meja sebesar Rp.12 juta, dengan uang panjar sebesar Rp 3 juta dan kekurangannya dapat dicicil pedagang ke P3TM. Kemudaian P3TM menyetorkan uang tersebu ke Kepala PD Pasar Pajak Marelan. Selanjutnya Team Saber Pungli mengamankan para pelaku dan menyerahkan ke Unit Saber Pungli Polda Sumut,” ujarnya.
Lanjut Kasubdit Renakta saat ini para tersangka telah diamankan bersama barang bukti, begitu juga dengan korban saat ini telah diminta keterangannya. (Rencana tindak lanjutnya segera menyiapkan BAP untuk mengirimkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(shr)
Posting Komentar