Tower Selular Berdiri di Lahan Pustu Milik Pemkab Deliserdang, Siapa Bermain?

Daftar Isi
Tower selular dengan ketinggian lebih dari 24 meter terlihat berdiri bebas di atas lahan Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Tumpatan, Kec Beringin yang notabene merupakan aset Pemkab Deliserdang
DELISERDANG,INDOMETRO.ID-  Anggota DPRD Deliserdang mulai bereaksi terkait pembangunan sejumlah tower Jaringan selular 4G secara masif. Terlebih setelah diketahui tower setinggi lebih dari 25 meter milik salah satu perusahaan swasta itu, berdiri di atas lahan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Tumpatan, Kec Beringin yang notabene merupakan aset Pemerintah Kabupaten Deliserdang. Lantas, Siapa Bermain?
Permasalahan inipun mulai memicu tanda tanya besar setelah Ketua Komisi A DPRD Deliserdang dari Fraksi NasDem Abdul Rahman mengaku tidak mengetahui tahapan izin hingga proses pembangunan yang merupakan bidangnya. Karena itu, kata dia, maraknya pembangunan tower yang saat ini sudah berfungsi itu harus dipertanyakan karena yang punya tower selular sudah pasti pihak swasta.


“Harus dipertanyakan dasar pembangunannya mulai dari izin peruntukannya dan izin lainnya harus diketahui pihak DPRD, namun hingga Informasi ini bergulir pihak DPRD tidak pernah diberitahu, bahkan tower yang didirikan dekat kuburan etnis Tionghoa dan sejumlah titik yang ada di kecamatan Lubukpakam dan Beringin,” ujarnya saat dihubungi via selularnya, Sabtu (25/8/2018).


Untuk itu, kata Rahman, Komisi A DPRD Deliserdang akan segera menyurati dan memanggil pihak terkait tentang izin tower selular tersebut.
“Permasalahan ini harus terbuka, jangan asal bangun saja meskipun prosedurnya salah. Pihak swasta yang mendirikan tower tersebut dengan pihak Pemkab Deliserdang sudah pasti ada hitung-hitungan benefitnya, berapa sewanya, berapa retribusinya, izin peruntukannya, SIUPP, TDP dan HO nya harus lengkap serta diketahui anggota DPRD jika menyangkut aset ya,” tegas Rahman.


Khusus bangunan tower yang berdiri diatas Lahan Pustu aset Pemerintah Deliserdang, hal senada juga diutarakan Anggota DPRD Deliserdang Edison Efendi Marpaung. Dengan tegas ia menyatakan bahwa hal itu jelas telah menyalahi aturan. Apalagi mereka sebagai legislator tidak pernah mengetahui izin peruntukannya.
“Setau saya setiap pihak ketiga atau swasta yang akan mendirikan bangunan apapun di lahan milik Pemerintah Deliserdang harus melewati kajian yang nantinya diketahui oleh anggota dewan, bukan asal berdiri dan seenaknya memberi izin saja,” tegas anggota Fraksi Demokrat ini.

BACA JUGA: 





Sementara, saat masalah ini dikonfirmasi ke dr Ade Budi Krista selaku Plt Kadis Kesehatan Deliserdang sekaligus penanggungjawab atas aset Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan Pustu, justru enggan berkomentar saat dikonfirmasi melalui selularnya.
“Kalau soal itu saya gak tau itu, sebab bangunan tower itu zamannya ibu dokter Aida sebagai kepala Dinas,” kilahnya.(ol)

Posting Komentar



banner image