Tujuh Tersangka Pengedar dan Pengguna Ganja Ditangkap

Daftar Isi
Tujuh Tersangka Pengedar dan Pengguna Ganja Ditangkap
Gelar perkara kasus narkoba dengan total barang bukti lebih dari 30 kilogram ganja di Mapolres Malang Kota.
MALANG, INDOMETRO.ID - Polres Malang Kota berhasil meringkus jaringan pengedar dan pengguna narkoba di wilayah Kota Malang dan Sidoarjo, Jawa Timur. Tujuh tersangka ditangkap dan sejumlah barang bukti berupa 30,5 Kilogram ganja diamankan.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan selain mengamankan puluhan kilogram ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 152 ekstasi, 18 gram sabu-sabu, sembilan HP dan dua timbangan digital.

"Ini pertama kali Polres Malang Kota mengamankan ganja lebih dari 30 kilogram. Setelah menangkap tersangka berinisial AI, penyidik melakukan pengembangan dan mengamankan enam tersangka lainnya," katanya, Jumat 24 Agustus 2018.

Ketujuh tersangka yang ditangkap antara lain AI, 38; SJ, 24; ZH, 25; AS, 35; FR, 24; AP, 23; dan KRC, 23. Dari ketujuh tersangka ini, KRC adalah satu-satunya tersangka perempuan.

Awalnya, polisi menangkap AI, 38, di kosnya yang Jalan Bendungan Sutami, Kota Malang, Selasa 21 Agustus 2018 lalu. Dari penangkapan itu, AI kedapatan memiliki 10 butir ekstasi. 

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap  SJ, 24, di kosnya Jalan Bajang Ratu, Kota Malang di hari yang sama. Dari penangkapan itu, SJ kedapatan memiliki tiga kilogram ganja kering, dua klip ganja siap edar, dua linting ganja, sebutir inex dan satu gram sabu.

Di satu rumah kos yang sama, polisi juga menangkap ZH, 25. Saat digeledah, ZH memiliki satu koper berisi 17 kilogram ganja, 112 butir inex warna hijau dan biru, serta 17 gram sabu.

Dari pengakuan ZH, ganja didapat dengan membeli dari Sumatera melalu jalur darat. Saat itu, ZH membeli sebanyak 51 kilogram ganja bersama AS, 35. Tak beberapa lama, AS pun ditangkap di Jalan Embong Brantas, Kota Malang sekaligus barang bukti berupa ganja sebearat 13 kilogram. 

Tak berhenti sampai disitu, polisi masih melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FR, 24, di Sidoarjo. Dari penangkapan FR, polisi mengamankan 10 balok paket ganja dan 30 butir inex.

Setelah menangkap FR, polisi kemudian meringkus dua mahasiswa yang membeli narkoba dari FR, yakni AP, 23, dan KRC, 23. Dari penangkapan AP, polisi mengamankan dua klip ganja, sedangkan dari tangan KRC diamankan satu klip ganja dan dua bungkus ganja.

Asfuri mengungkapkan atas perbuatan mereka, ketujuh tersangka tersebut kini dijerat UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan pasal yang berbeda.

Sementara itu, Kasatreskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat menambahkan dari pengakuan AS dan ZH ganja tersebut per kilonya dibeli dengan harga Rp1,5 juta. 

"Mereka diiming-imingi dapat Rp50 juta saat ambil barang tersebut. Saat ini kami masih mengembangkan lagi, pengedar yang mengimingi-imingi dua orang ini,” pungkasnya.(mtr)

Posting Komentar



banner image