19 Orang Pelaku Judi Togel Dan Jakpot Ditangkap...

Daftar Isi
Foto
MEDAN,INDOMETRO.ID -  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap dan mengamankan 19 orang tersangka judi togel dan Jackpot dari 12 laporan polisi pada periode Agustus dan Sebtember 2018 dari tempat yang berbeda di Sematera Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian di dampingi Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan satu di antara 19 tersangka yang ditangkap merupakan seorang bandar yang omset per harinya mencapai Rp30 juta. 

“Penangkapan ini dilakukan dalam penyergapan setelah mendapatkan informasi dari warga,” ungkap Andi Rian kepada wartawan, Jumat  (14/9) sore Dimana 19 tersangka itu masing-masing berasal dari Medan, Tapanuli Selatan (Tapsel), Simalungun, Pematang Siantar, Binjai, Batu Bara dam Kabupaten Langkat. 

BACA JUGA:

“Dari Medan 5 kasus, Tapanuli Selatan (Tapsel) 1 Kasus, Simalungun 1 kasus, Pematang Siantar 2 kasus, Batubara 1 kasus  dan kabuten Langkat 1 kasus.Penggerebekan ini sebut Rian, dilakukan oleh personel Subdit III VC Poldasu yang dipimpin Kompol Daniel Marunduri bersama Panit Aipu Jujuran Sinulingga. 

“Saat ditangkap ke 19 tersangka tersebut diketahui 1 orang sebagai bandar, 10 orang penulis, 1 orang sebagai penjemput rekap, 2 orang sebagai kasir koin, dan 4 orang sebagai pemain,” ucap Rian.Dari hasil interogasi di lapangan lanjut Rian, salah seorang tersangka mengaku perharinya bisa mendapatkan omset Rp30 juta. 

Sedang dari para tersangka juga disita barang bukti 13 unit hape, 1 pucuk senjata api bersama 6 peluru, uang tunai sejumlah Rp3.220,000, 56 lembar rekapan catatan judi toto gelap, 6 mesin Jackpot beserta 279 coinnya, 1 buah dompet, 3 buah kalkulator, 1 buah buku tafsir mimpi,1 buah buku berisi angka-angka judi togel, 31 blok notes dan 13 buah pulpen serta 1 hekter.

“Satu  pucuk senjata api tersebut milik seorang bandar judi Jackpot dan saat ini tersangka telah kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjunggusta Medan, sedangkan ke 15 tersangka kita jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e KUHPidana, khusus pemilik senjata api (senpi) selain dijerat pasal 303 kita juga menjeratnya dengan pasal Undang-undang darurat.(shr)

Posting Komentar



banner image