45 Hari Menuju Pintu Penjara..

Daftar Isi
Tersangka Arif Maulana dan barang bukti sabu sisa pemakaian yang disita petugas Satres Narkoba Polres Asahan
ASAHAN,INDOMETRO.ID- Warung kopi di Dusun I Desa Silo Lama, Kecamatan Air Joman, Asahan, sore itu menjadi saksi bisu ketika petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Asahan, Sumatera Utara, meringkus Arif Maulana seorang ‘junkies’.


Mungkin karena sejak lama sudah menjadi pengguna narkoba di kampung halamannya di Aceh, seolah membuat pemuda 25 tahun bisa berbuat sesukanya dimanapun ia berada.
Atau mungkin juga kerap lolos dari pantauan petugas di tempat asalnya, membuatnya semakin candu terjerumus jadi budak narkoba, tanpa peduli kalau ia kini menjadi perantau yang bermukim Kabupaten Asahan.
Niat mandah untuk mencari pekerjaan buyar seketika. Baru 45 hari merantau, bukannya mendapat pekerjaan, pengangguran yang selama ini tinggal di Jl Darussalam, Gang Kisaran II, Desa Hagu Teungo, Kec Bandasakti, Aceh Utara ini malah harus meringkuk di balik jeruji penjara Polres Asahan.


Kasatres Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar mengungkapkan, tersangka dibekuk Jumat, 31 Agustus 2018 sekitar pukul 17.30 WIB di rumah kontrakan yang baru terhitung 1,5 bulan ditempatinya di Dusun I, Desa Silo Lama, Kec Silo Laut, Kab Asahan, saat ia sedang menyedot sabu.
“Sekitar pukul 15.00 WIB tim Opsnal kami mendapat informasi bahwa di Dusun I Desa Silo Lama, Air Joman ada seorang laki-laki dengan logat Aceh mengontrak sebuah rumah dengan istrinya sering bertransaksi sabu” papar Wilson kepada wartawan, Sabtu (1/9/2018).
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim dengan melakukan penyelidikan ke objek dimaksud.


“Pada pukul 17.00 wib, tim melihat target berada di sebuah warung. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap target dan dilakukan penggeledahan badan. Namun tidak ditemukan barangbukti narkotika” sebutnya.
Untuk memastikan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkoba, petugas lantas menggiring target ke rumah kontrakannya dengan didampingi Kepala Dusun I untuk dilakukan penggeledahan.
“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku bernama Arif Maulana, suku Aceh yg baru satu setengah bulan tinggal dirumah kontrakanya tersebut. Ia mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki berinisial WDS dengan harga Rp45.000” ungkapnya.

BACA JUGA:

Dari tangan tersangka, petugas menyita barangbukti berupa satu plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 0,14 gr, sebuah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet, sepotong jaket kulit, satu kotak rokok Lucky Strike dengan sisa sabu yang masih melekat, sebuah skop terbuat dari pipet, jarum suntik dan mancis berwarna biru.


Guna kepentingan penyelidikan sekaligus untuk pengembangan, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Asahan untuk diperiksa lebih lanjut.
Arif pun dipastikan tak bisa lolos dari jerat hukum. Keberadaannya selama 45 hari di Asahan, ternyata hanya untuk menuju pintu penjara. (ol)

Posting Komentar



banner image