Aniaya dan Ancam Istri Pakai Senpi, Pria Ini Diciduk Polisi
Daftar Isi
Tersangka |
Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kapolsek Peninjauan AKP Rachmad Haji membenarkan, pihaknya telah mengamankan pria itu, berdasarkan Laporan Polisi LP-A/ IX/ 2018/ RES OKU/ SEK PNJ tanggal 23 September 2018.
"Pelaku diamankan berikut barang bukti Senpira dengan 25 butir amunisi," terang Kapolsek AKP Rachmad Haji didampingi Kanit Reskrim IPDA Dedi Iskandar, seperti dilansir Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (27/9).
Diceritakan, Sutrisman yang merupakan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) tersebut, sering bertengkar dengan istrinya. Penyebab pertengkaran, karena sang istri menduga, suaminya memiliki selingkuhan.
"Pelaku diamankan berikut barang bukti Senpira dengan 25 butir amunisi," terang Kapolsek AKP Rachmad Haji didampingi Kanit Reskrim IPDA Dedi Iskandar, seperti dilansir Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (27/9).
Diceritakan, Sutrisman yang merupakan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) tersebut, sering bertengkar dengan istrinya. Penyebab pertengkaran, karena sang istri menduga, suaminya memiliki selingkuhan.
BACA JUGA:
Sukur: Caleg PDIP Jangan Berbicara Tinggi, Rakyat Butuh Kerja Nyatamu
Puncaknya pada pada Minggu 23 September 2018 sekitar jam 22.00 wib keduanya bertengkar hebat. Pelaku yang emosi, kemudian melakukan KDRT terhadap istrinya, dengan cara mengancam korban dengan menggunakan senpi, serta memukul, menendang dan menarik korban.
"Akibatnya korban mengalami luka gores di pergelangan kaki kiri dan kanan," terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, Sutrisman dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang - Undang darurat Nomor 12 Tahun 1051 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan pasal l 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Tersangka ditahan di Mapolsek untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut. (rmol)
Posting Komentar