Aniaya dan Ancam Istri Pakai Senpi, Pria Ini Diciduk Polisi

Daftar Isi
Aniaya dan Ancam Istri Pakai Senpi, Pria Ini Diciduk Polisi
Tersangka
INDOMETRO.ID -  Sutrisman Bin Narto Sarino (40), warga Desa Panji Jaya, diamankan anggota Polsek Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Sutrisman diduga melakukan  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Siti Marpuah (40) menggunakan senjata api rakitan (senpira).

Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kapolsek Peninjauan AKP Rachmad Haji membenarkan, pihaknya telah mengamankan pria itu, berdasarkan Laporan Polisi LP-A/ IX/ 2018/ RES OKU/ SEK PNJ tanggal 23 September 2018.

"Pelaku diamankan berikut barang bukti Senpira dengan 25 butir amunisi," terang Kapolsek AKP Rachmad Haji didampingi Kanit Reskrim IPDA Dedi Iskandar, seperti dilansir Kantor Berita RMOLSumsel,  Kamis (27/9).

Diceritakan, Sutrisman yang merupakan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) tersebut, sering bertengkar dengan istrinya. Penyebab pertengkaran, karena sang istri menduga, suaminya memiliki selingkuhan. 

BACA JUGA:

Sukur: Caleg PDIP Jangan Berbicara Tinggi, Rakyat Butuh Kerja Nyatamu


Puncaknya pada pada Minggu 23 September  2018 sekitar jam 22.00 wib keduanya bertengkar hebat. Pelaku yang emosi, kemudian melakukan KDRT terhadap istrinya, dengan cara mengancam korban dengan menggunakan senpi, serta memukul, menendang dan menarik korban.

"Akibatnya korban mengalami luka gores di pergelangan kaki kiri dan kanan," terang Kapolsek.

Atas perbuatannya, Sutrisman dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang - Undang darurat Nomor 12 Tahun 1051 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan pasal l 44 ayat 1 UU Nomor 23  tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.  Tersangka ditahan di Mapolsek untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut. (rmol)

Posting Komentar

Follow Yuk!

@indometromedia
banner image