Berantas premanisme yang meresahkan pedagang!!!

Daftar Isi
Ribuan Telur Yang di Hancurkan Preman
INDOMETRO.ID - Sangat disesalkan premanisme dan kejahatan jalanan semakin marak dan merajalela walaupun sudah banyak preman dan para begal yang dijebloskan kedalam sel tahanan karena membuat keadaan kota Medan tidak kondusif, bahkan ironisnya oknum ketua OKP di Medan yang bernama Herianto (40) warga jalan Datuk Kabu gang Sahabat desa Tembung kecamatan Percut Sei Tuan dengan berang tanpa belas kasihan menghancurkan barang dagangan seorang pedagang ( Niko Hendrawan ) karena tak di beri uang keamanan pada hari Rabu dinihari (5/9/2018) jam 13:00 WIB.

Kejadian bermula saat korban bersama istrinya berjualan di pajak pasar 3 jalan Datuk Kabu dan didatangi 3 orang lelaki yang salah seorangnya di sebut-sebut sebagai ketua OKP sambil menanyakan pada korban sama siapa kalian bayar?, korban menjawab sama si Danil.
Dengan emosi ketua OKP tersebut mengatakan kalau  lapak yang ditempati pedagang untuk berjualan ini adalah wilayah kekuasaannya.

Karena merasa sudah bayar dan  tak ada masalah, korban bersama istrinyapun melanjutkan aktivitas nya berjualan seperti biasa tanpa menghiraukan ketua OKP itu.

Namun berselang beberapa lama Herianto Cs mendatangi kembali lapak dagangan korban sambil membawa kayu dan sebatang besi langsung membalikan lapak dagangan korban, sehingga seluruh barang dagangan korban hancur berantakan.

Karena merasa perlakuan ini sebagai pemerasan unsur premanisme maka korban langsung mendatangi Polsek Percut Sei Tuan untuk melaporankan kejadian yang dialaminya.

BACA JUGA:


Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri pada kesempatan tersebut membenarkan bahwa atas kejadian ini korban telah melaporkan kepada polisi dan akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp 5.000,000 ( lima juta rupiah).

Sebagian warga masyarakat dan pedagang merasa resah dan meminta agar segera menangkap oknum ketua OKP yang melakukan pengrusakan terhadap barang dagangan Niko Hendrawan karena hal ini sudah bersifat kriminal dan perlu ditangani secara serius demi ketertiban umum. (18.R.10367)

Posting Komentar



banner image