BNN Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas, Satu Dari Delapan Pelaku Ditembak Mati
Daftar Isi
BNNP Sumut berhasil mengungkap peredaran narkotika yang melibatkan narapidana di Lapas Tanjunggusta |
MEDAN,INDOMETRO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika Golongan I jenis sabusabu sebanyak 2 kg. Dalam aktifitas operasinya, pelaku mencangkup wilayah Jakarta, Medan dan Malaysia.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Drs Marsauli Siregar SH dalam pres rilisnya, Senin (17/9) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat Tim BNNP Sumut mendapat informasi bahwa ada jaringan narkotika yang dikendalikan tersangka berinisial MA.
Sebelum mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu ini, MA terlebih dahulu menjalin kerja sama dengan 2 (dua) narapidana di Lapas Tanjunggusta masing-masing berinisial ZK alias AG dan MR alias II yang tugasnya mencari penjual dan pembeli.
BACA JUGA:
Dijelaskan Brigjen Pol Marsauli, kemudian, MA yang berada di Bekasi menyuruh seorang berinisial JF (DPO) sebagai pengendali gudang penyimpanan.
Sedangkan untuk distribusi dilakukan oleh pelaku berinisial ZL. Ia mengantar sebanyak dua bungkus sabusabu kepada pembeli yang telah disepakati.
Berdasarkan keterangan ZL bahwa ia sudah setahun disuruh JF sebagai pembawa becak, menyimpan dan distribusi sabusabu.
“Menjalankan aksi ini, ZL mendapat upah Rp 1,5 juta per kilogram. Berdasarkan catatan yang ditemukan didalam buku tulis, bahwa sudah ada 235 bungkus sabu yang telah diedarkan dan didistribusikan,” ujar Brigjen Pol Marsauli.
Kemudian sambung orang nomor satu di BNNP Sumut ini, pada hari, Rabu (12/9) sekitar pukul 03.00 WIB, tim BNN Pusat bersama BNNP Sumut melakukan operasi pengembangan terhadap tersangka BYK, untuk menunjukan dimana penyimpanan narkotika jaringannya.
Dalam perjalanan kelokasi, tersangka BYK mencoba melarikan diri, sehingga petugas BNN dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dan melakukan penembakan mengenai punggung tersangka. Saat perjalanan ke RS Bhayangkara, tersangka BYK meninggal dunia.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasal yang dipersangkakan memiliki, menawarkan, menguasai, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berat melebihi lima gram, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), yo Pasal 132 UU RI No : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati,” pungkas Marsauli.(W02)
Foto : BNNP Sumut berhasil mengungkap peredaran narkotika yang melibatkan narapidana di Lapas Tanjunggusta, Senin (17/9).(smt)
Posting Komentar