BPKB Hilang, Begini Cara Mengurusnya

Daftar Isi
image_title
BPKB.
INDOMETRO.ID – Sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah, pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun, bagaimana jika BPKB hilang?

Meski harus melewati proses yang cukup panjang, dokumen ini dapat diurus kembali. Berikut langkah yang harus dilakukan, seperti dilansir dari laman resmi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Selasa 4 September 2018:
1. Membuat Laporan Kehilangan
Langkah pertama adalah membuat laporan atau surat kehilangan yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak kepolisian. Untuk ini, Anda bisa mendatangi kantor polisi terdekat, Polsek atau Polres, sehingga kepolisian akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
2. Membuat surat keterangan dari Reserse
Anda juga harus membuat surat keterangan kehilangan dari bagian reserse. Sama seperti saat membuat laporan kehilangan, Anda akan ditanya mengenai kronologis kehilang­an. Setelah petugas reserse selesai membuat surat keterangan, Anda harus melakukan tanda tangan. Cek kembali isi surat sebelum menandatanganinya.
Samsat Depok diserbu warga yang ingin mengurut perpanjagan administrasi
3. Membuat surat pernyataan kehilangan
Setelah surat laporan kehilangan dan keterang­an dari reserse sudah ada, Anda perlu membuat surat pernyataan bahwa telah kehilangan BPKB. Surat peryataan tersebut mesti diberi materai dan ditandatangani pemilik kendaraan.
4. Surat keterangan dari bank
Satu lagi surat yang harus dimiliki, yakni surat keterangan dari bank bahwa kendaraan yang akan dibuatkan BPKB duplikat tidak dalam status jaminan bank. Surat ini pun mesti dilengkapi dengan materai.
5. Mengiklankan kehilangan BPKB
Setelah membuat surat kehilangan, keterangan reserse dan surat pernyataan, langkah selanjutnya adalah mengiklankan berita kehilangan BPKB tersebut di dua media massa berbeda. Anda cukup manfaatkan iklan baris untuk hal ini, karena biayanya relatif murah.
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan.
Setelah iklan tersebut terbit, jangan lupa menyimpannya sebagai bukti berikut kuitansi pembayaran pemasangan iklan tersebut. 

BACA JUGA:

Program USAID di Sumut, Akses Air Minum dan Pengolahan Limbah

6. Datang ke SAMSAT
Setelah semua surat keterangan di atas lengkap, datang ke SAMSAT tempat kendaraan Anda terdaftar. Siapkan fotokopi KTP dan STNK. Bawa kendaraan yang akan dibuatkan BPKB duplikat, karena Anda akan menjalani proses cek fisik dan petugas akan mengambil data nomor rangka serta mesin kendaraan.
Kemudian bawa persyaratan tersebut ke loket BPKB Hilang untuk mendaftarkan permohonan. Bila semua syarat dinyatakan lengkap, petugas akan menerima pendaftaran Anda dan melakukan proses pembuatan BPKB duplikat. Prosesnya sekitar satu bulan.(vv)

Posting Komentar



banner image