Cabuli Gadis Belia, Antar Sang Kades ke Pintu Penjara
redaksi
Daftar Isi
Darmianto, Kades Harapan Maju, tersangka kasus cabul yang kini ditahan di RTP Polres Langkat/foto |
LANGKAT,INDOMETRO.ID Tingkah Kepala Desa (Kades) di Kab Langkat, Sumatera Utara ini memang tak pantas ditiru. Sosoknya sebagai pamong yang semestinya menjadi panutan masyarakat, justru digunakannya untuk berbuat sesuka hati, termasuk dalam urusan syahwat.
Dialah Darmianto, yang kesehariannya menjabat sebagai Kades Harapan Maju, Kec Sei Lepan. Akibat perbuatanya yang mencabuli A, gadis belia yang masih berusia 14 tahun, kini ia pun harus merasakan pengapnya hidup di penjara.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan keluarga kornan yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor LP/539 /VIII/2018/SU/LKT tanggal 20 Agustus 2018, di Mapolres Langkat.
Oknum tersebut adalah Darmianto (46), warga Dusun IV, Bukit Karya, desa Harapan Maju, kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat, AKBP Dedy Indriyanto, melalui Kasatreskrim, AKP Firdaus mengatakan tersangka diamankan pihaknya pada Jumat 31 Agustus 2018 sekitar pukul 16.00 wib.
BACA JUGA:
BACA JUGA:
“Kita terima laporannya dan kita sudah amankan tersangka kemarin dikediamannya di Dusun IV, Bukit Karya, Sesa Harapan Maju, Sei Lepan” beber Firdaus, Sabtu (1/9/2018).
Menurutnya, peristiwa asusila yang diduga dilakukan tersangka pada 17 Agustus 2017 lalu sekitar pukul 14.30 wib di Dusun IV, Bukit Karya, persis pada perayaan HUT RI ke 73.
“Pelaku melalukan aksi cabulnya dengan cara membujuk dan merayu korban, lalu pelaku memeluk dan mencium pipi korban dan perbuatan cabul tersebut sudah tiga kali dilakukan pelaku terhadap korban. Sehingga korban merasa keberatan dan memberitahukan kepada orang tua korban. Saat ini kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Firdaus.(ol)
Posting Komentar