MEDAN,INDOMETRO.ID – Amaruddin kaloko (54) warga jalan karya wisata Gg wisata ll no 19 lingkungan x kelurahan pangkalan mansyur kecamatan medan johor malakukan kecurangan serta melanggar SOP jum’at 07/09/18 sekitar pukul 14:00 wib.
Saat paparan di Polrestabes senin 17/09/18 sekitar pukul 11:00 wib.Kombes Pol Dadang Hartanto memaparkan, Sebelumnya pelaku di ringkus dan di bawa ke Polres. Personil Polrestabes telah mendapatkan laporan dari Polsek Deli Tua bahwa ada warga yang melaporkan seorang kepling telah melakukan kecurangan di lingkungan nya sendiri yang menimpa warganya Roger taruna.
Roger Taruna di suruh Kamaruddin kolako yakni kepala lingkungan x kelurahan pangkalan mansyur kecamatan medan johor untuk membayar ganti rugi pelebaran jalan Karya Wisata senilai 30 juta.Roger Taruna pun merasa di rugikan atas permintaan Kamaruddin kolako.
Atas kejadian yang menimpa dirinya Roger Taruna tak terima serta melaporkan kepling tersebut ke Polsek Deli Tua.Selanjutnya Polsek Deli Tua melimpahkan nya ke Polrestabes Medan. Menerima laporan dari Polsek selanjutnya Personil Sat Res Krim Polrestabes Medan bersama Tim pegasus Polrestabes medan melakukan penelusuran.
BACA JUGA:
Kamaruddin kolako akhirnya berhasil di ringkus di sebuah Rumah makan Sop Kambing jalan jend A H nasution kelurahan pangkalan mansyur kecamatan medan johor jum’at 07/09/18 sekitar pukul 14:00 wib langsung di boyong ke polres. Dari pelaku di amankan uang senilai 30 juta beseta buku tabungan milik korban dan hanphone nokia warna putih.
Kapolres H Dadang Hartanto menambahkan saat paparan “Pelaku hanya melakukan sendiri, tapi anggota kita akan melakukan pengembangan selanjut nya.”pungkas nya dalam paparan senin 07/09/18 pukul 12:00 wib.(sms)
Posting Komentar