Gara-gara Jarum Dalam Stroberi, UU Gangguan Pangan Cepat Diloloskan

Daftar Isi
Gara-gara Jarum Dalam Stroberi, UU Gangguan Pangan Cepat Diloloskan
Foto: Reuters
INDOMETRO.ID - Australia menetapkan hukuman penjara selam 15 tahun bagi siapapun yang terbukti mencemari bahan makanan. Hal itu resmi ditetapkan oleh parlemen Australia hari ini (Kamis,20/9).

Parlemen Australia meloloskan undang-undang untuk meningkatkan hukuman penjara maksimum dari semula 10 tahun menjadi 15 tahun bagi siapa pun yang dihukum karena merusak makanan. Hukuman ini sama dengan hukuman yang dijatuhkan pada pelanggaran seperti pendanaan terorisme.

Pembahasan ini dilakukan di tengah insiden di mana ada jarum ditemukan di buah stroberi dan sejumlah buah lainnnya yang dijual di swalayan. Hal itu viral dan memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.

BACA JUGA:


Polisi sedang menyelidiki lebih dari 100 laporan jarum yang ditemukan di stroberi yang dijual di pasaran. Hal itu berimbas buruk pada petani stroberi karena permintaan merosot.

"Itulah betapa seriusnya saya menanggapi masalah ini," kata Perdana Menteri Scott Morrison mengatakan kepada wartawan di Royalla, sebuah kota pedesaan 35 km selatan ibukota Canberra seperti dimuat Reuters .

Undang-undang itu diloloskan dalam waktu kurang dari hari ketika anggota parlemen mencoba untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap industri stroberi.

Petani stroberi menyambut baik tindakan itu, mengatakan mereka menghadapi kehancuran finansial jika permintaan tidak cepat pulih.

Sementara itu konsumen tetap waspada dan memaksa pengecer di Australia dan Selandia Baru untuk menarik stroberi dari rak-rak toko.(rm)

Posting Komentar



#
banner image