Kemenkumhan Akui Sel Setnov Pakai Wallpaper Dan Lebih Luas
Daftar Isi
Indometro.id - Bekas orang nomor satu di DPR RI, Setya Novanto, menempati sel tahanan yang jauh lebih luas dibanding narapidana lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin Bandung.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) lantas mengecek sel para narapidana usai temuan yang disampaikan Ombudsman RI terkait dugaan sel berfasilitas mewah itu. Dalam inspeksi dadakan tersebut, tim memeriksa kamar Setnov yang disebut-sebut menghuni kamar tergolong 'tak lazim'.
“Memang kamar yang disebut-sebut lebih besar dari kamar lain memang betul adanya, 'kan itu kalau enggak salah. Soal besarnya, ya," ujar Irjen Kemenkumham Aidir Amin Daud saat dihubungi wartawan, Sabtu (15/9).
Kendati demikian, Aidir memastikan, koruptor e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu, tidak mendapatkan fasilitas di luar standar penjara. Menurut dia, ornamen seperti seprai dan kertas dinding, bukan menjadi fasilitas yang istimewa.
"Begini, biasanya seprai bawa sendiri. Kelihatan bagus. Mungkin orang ada penyakitnya harus pakai seprai putih yang bersih karena ada asma, biasa 'kan begitu. Kalau soal kebersihan kita sama-sama menghormati lah," kata Aidir.
"Sebenarnya tidak direnovasi, itu cuma dikasih wallpaper dan itu sudah lama. Kenapa ada wallpaper, karena ternyata dindingnya itu ada masalah sedikit. Jadi kalau dibongkar wallpaper-nya bisa lebih bau dan lainnya," sambungnya.
Temuan ini berawal dari sidak Ombudsman ke sejumlah lapas, tiga di antaranya: Sukamiskin, Banceuy, dan Lapas Wanita pada Kamis (13/9). Saat mengunjungi Sukamiskin, mereka mendapati sel Setnov berbeda dengan sel tahanan lain: lebih luas, dilengkapi kipas angin, pakai wallpaper, ada lemari pakaian, kasur serta selimut, meja, rak buku hingga pemanas air.
"Kamar luas, lebih bagus, penghuni misalnya Pak Setya Novanto memang lebih luas. Ukuran saya bingung, tapi dua kali lipat (lebih luas) dibanding (napi) lainnya," ujar anggota Ombudsman Ninik Rahayu di Kantor Kemenkumham Jabar, Jumat (14/9), dilansir Antara.
Ketidakpatutan lainnya juga terlihat dari perbedaan standar operasional prosedur (SOP) luas kamar di lantai satu dan dua. Dalam satu blok, sel-sel lantai bawah terlihat lebih kecil dibandingkan dengan lantai atas. Sedangkan Setnov merupakan salah satu penghuni di lantai atas.
Meski kamar Setnov lebih luas, Ombudsman tidak menemukan adanya fasilitas khusus seperti televisi, pendingin ruangan (AC), maupun barang elektronik yang mencolok.
media kumparan lalu mengonfirmasi hal ini ke Ditjen Pemasyarakatan (PAS) KemenkumHAM. Menurut Jubir Ditjen PAS Ade Kusmanto, 544 kamar tahanan di Sukamiskin terbagi dalam ukuran 160 cm x 250 cm dan 250 cm x 350 cm.
"Kamar ukuran 160 x 250 cm hampir 70 persen, sebanyak 381 kamar, kamar ukuran 250 x 350 cm sebanyak 163 kamar. Setnov menempati kamar hunian ukuran 250 x 350 cm yang dihuni juga oleh narapidana lainnya," beber dia.
"Karena kamar yang dihuni Setnov, yang seukuran serupa juga dihuni oleh narapidana lainnya. Pada prinsipnya tidak ada perlakuan istimewa bagi narapidana siapapun termasuk Setnov," pungkasnya.(kmp)
Posting Komentar