Kepala Badan Kepegawaian Divonis 2 Tahun
Daftar Isi
Asep Hikayat |
Asep juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Asep terbukti memberikan setoran Rp 110 juga kepada Abubakar, Bupati Bandung saat itu.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama," ketua majelis hakim Fuad Muhammadi membacakan amar putusan.
Perbuatan Asep memenuhi unsur Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim memaparkan hal yang memberatkan maupun meringan hukuman terhadap Asep. Yang memberatkan, Asep tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, menyesal, sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Saat persidangan, Asep mengaku ikut menyetor uang ke Abubakar untuk keperluan kampanye Elin Suharliah sebagai calon Bupati Bandung Barat. Elin istri Abubakar.
Asep mengetahui adanya permintaan bantuan untuk kampanye Elin dari Adiyoto, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bandung Barat. Ia berdalih datang terlambat ketika Abubakar melakukan briefing dengan kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
"Adiyoto sampaikan, kita harus bantu. Saya bertanya apa? Dia bilang urunan untuk pembayaran survei tapi saya tidak tanya jumlahnya," kata Asep.
BACA JUGA :
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama," ketua majelis hakim Fuad Muhammadi membacakan amar putusan.
Perbuatan Asep memenuhi unsur Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim memaparkan hal yang memberatkan maupun meringan hukuman terhadap Asep. Yang memberatkan, Asep tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, menyesal, sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Saat persidangan, Asep mengaku ikut menyetor uang ke Abubakar untuk keperluan kampanye Elin Suharliah sebagai calon Bupati Bandung Barat. Elin istri Abubakar.
Asep mengetahui adanya permintaan bantuan untuk kampanye Elin dari Adiyoto, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bandung Barat. Ia berdalih datang terlambat ketika Abubakar melakukan briefing dengan kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
"Adiyoto sampaikan, kita harus bantu. Saya bertanya apa? Dia bilang urunan untuk pembayaran survei tapi saya tidak tanya jumlahnya," kata Asep.
BACA JUGA :
Saat bertemu di tempat parkir perkantoran Pemkab Bandung Barat, Adiyoto kembali meminta Asep urunan Rp 50 juta. Katanya, untuk membayar survei pilkada. Asep mengiyakan permintaan Adiyoto.
Asep berdalih terpaksa mengikuti kebiasaan para kepala SKPD menyetor uang ke bupati. "Kalau saya tidak takut dimutasi. Saya takut dicueki, mengikuti alur (kebiasaan), dan ingin kerja nyaman," katanya.
Ketika menjenguk bupati saat menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit, Asep sempat memberikan uang Rp 10 juta.(Rmol)
Posting Komentar