KPK panggil pendiri Partai Nasional Aceh

Daftar Isi
Foto
INDOMETRO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah satu pendiri Partai Nasional Aceh (PNA) Izil Azhar alias Ayah Merin terkait kasus dugaan suap alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018. Izil akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.


"Yang bersangkutan akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin(17/9).
Selain Izil Azhar, penyidik KPK juga akan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Yakni orang dekat Irwandi bernama Teuku Fadhilatul Amri, Kepala BPKS Sayid Fadhil, Mantan Kadispora Aceh Musri Idris, serta Kadispora Aceh Darmansyah.


BACA JUGA:
"Mereka juga akan diminta keterangan sebagai saksi untuk IY," kata Febri.


Dalam kasus ini KPK menetapkan Gubernur Irwandi dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka. Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi.
Gubernur Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.


Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.(shr)

Posting Komentar



banner image