KPK Periksa Mantan Panglima GAM
Daftar Isi
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (tengah) dibawa ke gedung KPK setelah diamankan untuk diperiksa di Jakarta |
Pendiri Partai Nasional Aceh (PNA) itu akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Irwandi Yusuf.
"Yang bersangkutan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka IY (Gubernur Aceh Irwandi Yusuf)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepad wartawan, Senin, 17 September 2018.
Selain Izil Azhar, penyidik juga turut memanggil sejumlah saksi lain untuk tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yakni orang dekat gubernur Aceh, Teuku Fadhilatul Amri, Kepala BPKS, Sayid Fadhil, mantan Kadispora Aceh, Musri Idris, serta Kadispora Aceh, Darmansyah.
"Mereka akan diminta keterangan seputar pengetahuan masing-masing dalam kasus ini," kata Febri.
KPK sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah, Ahmadi, serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri.
BACA JUGA:
Nasdem Laporkan Rizal Ramli ke Polisi karena Fitnah Surya Paloh
Irwandi diduga meminta jatah Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Namun, Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh. (vv)
Posting Komentar