KPU Vs Bawaslu soal Eks Koruptor Nyaleg

Daftar Isi
image_title
Kantor Pusat Komisi Pemilihan Umum di Jakarta.
INDOMETRO.ID  Tahapan pendaftaran calon anggota legislatif atau caleg DPR dan DPRD Pemilu 2019, sudah berlangsung, dengan saat ini memasuki pemberitahuan daftar calon sementara atau DCS. Namun, polemik terkait caleg mantan terpidana kasus korupsi kembali mencuat.

Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan 12 caleg eks koruptor, menjadi perdebatan. Padahal, 12 caleg tersebut dalam masa pendaftaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU mencoret 12 caleg ini merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg. Larangan ini tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 huruf h.
Dalam PKPU itu, selain kasus korupsi, napi bekas terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual anak dilarang nyaleg. Menjelang pendaftaran caleg, hal ini sebelumnya sempat menjadi perdebatan. Namun, saat itu, kengototan KPU membuahkan hasil PKPU bisa diteken resmi Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada 3 Juli 2018.
Namun, kengototan KPU melarang eks koruptor nyaleg rupanya berseberangan dengan Bawaslu. Putusan mengabulkan gugatan 12 caleg eks koruptor diterapkan Bawaslu, dengan alasan berpedoman Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ilustrasi Gedung Badan Pengawas Pemilu.

Ketua Bawaslu, Abhan Misbah mengatakan, putusan pihaknya berdasarkan UU. Ia menegaskan, putusan Bawaslu DKI yang meloloskan politikus Partai Gerindra, Mohammad Taufik sebagai caleg sudah benar. Ia mengatakan, pihaknya juga sudah siapkan argumen untuk menguatkan sikapnya.
BACA JUGA:

Harga BBM Belum Naik, Rupiah Diprediksi Bergerak ke Rp15.100/USD

"Kami bekerja atas dasar UU. Jadi, putusan yang dilakukan Bawaslu DKI itu saya kira sudah mengacu UUD. Bukan hanya UU Pemilu atau UU KPU tapi UUD," kata Abhan, saat dikonfirmasi, Senin 3 September 2018.
Pihak KPU tak kalah ngotot. Ketua KPU, Arief Budiman menekankan bahwa pihaknya akan tetap menyatakan 12 caleg yang diloloskan Bawaslu dengan status TMS. Ditegaskan olehnya, bahwa PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sudah berlaku resmi dan belum dibatalkan.
"Peraturan itu sampai hari ini belum dibatalkan. Maka, kami selaku pembuat peraturan KPU yang harus mempedomani PKPU itu," ujar Arief Senin 3 September 2018.(vv)

Posting Komentar



banner image