Masyarakat Menggugat, Indikasi Korupsi Pembangunan jembatan Di Desa Manggis
Daftar Isi
Pembangunan Jembatan di Dusun I Desa Manggis Kecamatan Serba jadi,Serdang Bedagai menuai Protes dan keberatan dari masyarakat. |
SERDANG BEDAGAI,INDOMETRO.ID - Proses Pembangunan Jembatan di Dusun I Desa Manggis Kecamatan Serba jadi,Serdang Bedagai menuai polemik di masyarakat sehingga terjadi Protes atas keberatan masyarakat dalam pembangunan jembatan yang ada di desa tersebut.
Jembatan yang dibangun dengan menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2017 sebesar Rp. 272.000.000,(Dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah) tersebut dinilai tidak Efektif, tidak Efisien dan tidak Ekonomis,karena akses jalan menuju jembatan itu masih bersengketa dengan masyarakat perihal tanah yang digunakan belum ada kesepakatan ganti rugi kepada pemilik tanah.
Menurut keterangan masyarakat di duga bahwa pembangunan Jembatan tersebut tidak sesuai denga bestek dan disinyalir adanya Mark Up demi kepentingan sepihak di dalam proses pembangunannya.
Dari awal proses pembangunan Jembatan sudah terjadi protes dari masyarakat serta adanya perlawanan yang di sebabkan masyarakat tidak di undang dalam Musrembang serta belum adanya komunikasih kepala desa terhadap masyarakat pemilik tanah untuk pelepasan hak milik atas tanah yang digunakan sebagai akses jalan menuju ke Jembatan tersebut.
Namun karena sistem pengelolaan pembangunan jembatan tersebut di duga adanya unsur Tangan Besi sehingga Pembangunan Jembatan itu terus berlanjut hingga selesai.
Karena merasa dirugikan dan tidak di dengar keluhannya,maka masyarakat desa Sei
Manggis membuat surat Pernyataan keberatan dan melaporkan hal ini ke
Lembaga Pengawasan Pelaksanaan Pelanggaran Hukum – RI (LP3H-RI), untuk
membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
Dari pengaduahan masyarakat Desa Manggis kecamatan Serba Jadi
Kabupaten Serdang Bedagai, perihal keluhan mereka atas perlakuan kepala desa yang bertindak dengan tangan besi maka Team Lembaga Pengawasan Pelaksana Pelanggaran Hukum Republik
Indonesia (DPN LP3H-RI) melakukan investigasi di lapangan.
Team Lembaga Pengawasan Pelaksana Pelanggaran Hukum Republik Indonesia (DPN LP3H-RI) menilai bahwa telah terjadi pelanggaran Undang-undang No.30 Tahun2002 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 16. - Undang undang No.14 Tahun 2008 tetang Keterbukaan Publik. - PERKAPOLRI No.2 Tahun 2017 pasal 4 ayat 6 tentang Dumas. - Peraturan Menteri Desa dan Transmigrasi No. 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017. - Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian,Penyaluran,Penggunaan,Pemantauan,dan Evaluasi Dana Desa. - Peraturan Pemerintah Indonesia No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2014 No. 168. - Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dibiayai dari APBN/APBD di lingkungan BI,BHMN,BUMN,BUMD.
Keputusan Deperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Februari 2003. - Kitab Hukum Acara Pidana Pasal 164 Ayat 1 tentang Mengetahui rencana perbuatan yang salah tidak melaporkan dan bila rencana tersebut terjadi maka dikenakan ancaman 1 tahun penjara.
Sehingga team menyimpulkan adannya dugaan unsur korupsi dalam pembangunan jembatan yang ada di desa manggis sesuai surat laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dengan nomor laporan 091 /DPN-LP3H-RI/LP/DD/IX/2018
BACA JUGA:
Berdasar pernyataan Masyarakat Desa Manggis yang membuat Surat Pernyataan tersebut menjelaskan kepada INDOMETRO.ID bahwasanya mereka sudah siap membawa masalah ini ke Jalur Hukum yang benar untuk mendapatkan keadilan dan siap memberikan kesaksian apabila nantinya di butuhkan ,Ujar Mereka. (18.W.12583).
Team Lembaga Pengawasan Pelaksana Pelanggaran Hukum Republik Indonesia (DPN LP3H-RI) menilai bahwa telah terjadi pelanggaran Undang-undang No.30 Tahun2002 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 16. - Undang undang No.14 Tahun 2008 tetang Keterbukaan Publik. - PERKAPOLRI No.2 Tahun 2017 pasal 4 ayat 6 tentang Dumas. - Peraturan Menteri Desa dan Transmigrasi No. 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017. - Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian,Penyaluran,Penggunaan,Pemantauan,dan Evaluasi Dana Desa. - Peraturan Pemerintah Indonesia No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2014 No. 168. - Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dibiayai dari APBN/APBD di lingkungan BI,BHMN,BUMN,BUMD.
Keputusan Deperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Februari 2003. - Kitab Hukum Acara Pidana Pasal 164 Ayat 1 tentang Mengetahui rencana perbuatan yang salah tidak melaporkan dan bila rencana tersebut terjadi maka dikenakan ancaman 1 tahun penjara.
BACA JUGA:
Akhiri Masa Bhakti,Sekdako Tebing Tinggi Pimpin Apel
Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai |
Berdasar pernyataan Masyarakat Desa Manggis yang membuat Surat Pernyataan tersebut menjelaskan kepada INDOMETRO.ID bahwasanya mereka sudah siap membawa masalah ini ke Jalur Hukum yang benar untuk mendapatkan keadilan dan siap memberikan kesaksian apabila nantinya di butuhkan ,Ujar Mereka. (18.W.12583).
Posting Komentar