Nasdem Laporkan Rizal Ramli ke Polisi karena Fitnah Surya Paloh
Daftar Isi
Ketua DPP Nasdem Syahrul Yasin Limpo melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya |
Dia dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (DPP Partai Nasdem). Pelaporan itu menyusul pernyataan Rizal dalam program 'Sapa Indonesia Malam' di Kompas TV tanggal 4 September 2018 dan program 'Indonesia Business Forum' di tvOne tanggal 6 September 2018.
Saat itu Rizal diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh.
"Melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Taufik Basari di Markas Polda Metro Jaya, Senin 17 September 2018.
Taufik menjelaskan Rizal diduga menuding Surya Paloh terlibat dalam kebijakan impor gula, garam, dan beras pemerintah. Dalam keterangannya di media sosial, Rizal heran Jokowi tak berani menegur Surya Paloh.
Sebelum melakukan pelaporan, lanjut Taufik, pihaknya sudah lebih dulu melayangkan somasi terhadap Rizal Ramli guna melakukan permintaan maaf juga mencabut pernyataannya itu dalam waktu 3x24 jam. Tapi, hingga batas waktu yang ditentukan, Rizal tak memberi jawaban hingga akhirnya dilaporkan.
BACA JUGA:
Di Dewan Pers, Demokrat Minta Masukan Hadapi Asia Sentinel
Dalam pelaporan itu, pihaknya menyertakan barang bukti berupa seluruh print out dari media cetak atas pernyataan Rizal baik di media TV Kompas dan tvOne. Kemudian rekaman suara di kedua acara stasiun televisi tersebut.
Laporan bernomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal: 17 September 2018. Dia diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (vv)
Posting Komentar