Pegasus Pancurbatu Ungkap Spesialis Curas, Dua Pelaku Dibekuk

Daftar Isi
Kedua terduga pelaku sepesialis curas saat diamankan polisi.
MEDAN,INDOMETRO.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Pancur Batu Polrestabes Medan melalui Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Pancurbatu berhasil mengungkap dan menangkap dua terduga pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas) mobil barang.
Adapun kedua pelaku spesialis curas yang ditangkap merupakan warga Pancurbatu yakni, Andi Lau Tarigan (33) dan Muhammad Rio Eicard (31). Penankapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pancurbatu, Kompol Faidir Chan SH MH bersama Kanit Reskrim Iptu Suhaily SH MH dan anggota Unit Reskrim nya.
“Pelaku berhasil dibekuk berdasarkan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan HP, uang kontan saat dirampok oleh kedua pelaku di saat melintas di Jalan Jamin Ginting Desa Sugau, Kecamatan Pancurbatu pada hari Senin 17 September 2018,” ujar Kapolsek Pancurbatu, Kompol Faidir Chan didampingi Kanit Reskri, Iptu Suhaly Hasibuan, Selasa, (18/9).
BACA JUGA:

Lanjut dijelaskan Kompol Faidir, saat dirampok oleh kedua spesialis ini, Zulhadi yang merupakan pengemudi mobil barang pengakut sayur-masyur tengah menuju Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
“Namun secara tiba-tiba, kedua pelaku yang mengendarai speda motor jenis matic langsung menghentikan laju mobil dan mengancam korban dengan sebilah pisau,” sebut Kompol Faidir.
Korban yang merasa ketakutan langsung menyerahkan barang berharga berupa uang tunai dan satu unit HP.
“Setelah berhasil menguasai harta benda korban, kedua pelaku langsung meninggalkan korban. Namun, kedua spesialis ini sempat mengambil kunci kontak mobil pengangkut sayur mayur tersebut,” sebut Faidir.
Tidak terima dengan perbuatan kedua pelaku, korban lansgung melaporkan peristiwa itu ke Maposlek Pancurbatu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kita berhasil meringkus pelaku di kawasan Jalan Jamin Ginting desa Pertampilan, kecamatan Pancurbatu, kabupaten Deliserdang,” tambah orang nomor satu di Mapolsek Pancurbatu ini.
Usai diamankan, kata Faidir, pelaku berikut barang bukti Honda Beat hitam plat BK 4355 AFS, ponsel dan kunci kontak mobil langsung digelandang ke Mapolsek Pancurbatu.
“Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Faidir didampingi Iptu Suhaily.(smt)

Posting Komentar



banner image