Pencuri Mobil Dihadiahi Timah Panas...
Daftar Isi
Kapolsek Delitua Kompol Bernard L Malau SH SIK saat memaparkan penanagkapan tersangak pencurian mobil di Mako POolsek Delitua |
MEDAN,INDOMETRO.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua Polrestabes Medan, berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku kasus 363 tentang pencurian mobil milik korban bernama, Jujur Lumban Tobing, warga yang mengekos di Jalan Jamin Ginting Medan.
Adapun pelaku bernama, L
oppo Harahap (36), penduduk asal Pekan baru Provinsi Riau yang juga mengekos tepat didepan kamar korban. idak hanya Loppo, petugas juga turut mengamankan, Zainul Insan (25), warga Dususn I Pematang Ganjang Kiri, Kecamatam Sei Rampah terduga pelaku 480 tentang penadah barang hasil curian.
oppo Harahap (36), penduduk asal Pekan baru Provinsi Riau yang juga mengekos tepat didepan kamar korban. idak hanya Loppo, petugas juga turut mengamankan, Zainul Insan (25), warga Dususn I Pematang Ganjang Kiri, Kecamatam Sei Rampah terduga pelaku 480 tentang penadah barang hasil curian.
Keduanya ditangkap pada hari, Senin (10/9) sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera Sei Rampah, tepatnya di seberang SPBU, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Selain pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti, 1 unit mobil Toyota Avanza warna Hitam BK 1921 WJ milik korban, 1 unit kunci mobil Avanza BK 1921 WJ, 1 lembar STNK Mobil Avanza BK 1921 WJ, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit Hp Lenovo warna Hitam, 1 unit Hp Xiomi Warna Silver, 2 unit Power Bank, uang tunai Rp208.000, 1 unit gunting (milik pelaku) yang digunakan untuk membuka mur jendela kamar kontrakan korban.
Informasi dihimpun wartawan, peristiiwa pencurian itu berawal, pada hari, Seni (10/9) siang sekira pukul 13.00 Wib, korban menghubungi petugas piket Reskrim Delitua melalui piket SPK, bahwa mobil korban hilang dicuri maling dari parkiran garasi kos korban di Jalan Jamin Ginting.
Kemudian, petugas piket Reskrim Delitua bersama korban turun ke TKP. Hasilnya cek TKP, bahwa Kejadian pencurian mobil milik korban oleh pencuri dengan cara pelaku masuk kedalam kamar korban dengan cara merusak mur jendela kamar.
Dalam aksinya, pelaku yberhasil mengambil Hp, dompet dan kunci mobil yang terletak disamping tempat korban tidur. Menurut korban dia curiga terhadap tetangga seberang kamarnya. Karana begitu mobil korban hilang pria dimaksud korban juga turut menghilang, dan hanya meninggalkan kunci kamarnya.
BACA JUGA:
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, petugas Piket Reskrim Delitua mengarahkan korban untuk membuat Laporan Ke Polsek Delitua.
Senin (10/9) hari itu juga sekira pukul 17.00 Wib, petugas mendapat informasi dari korban, jika posisi Hp Xiomi yang diambil pelaku aktif saat di cek melalui Email Hp, dan posinya berada di Jalan Lintas Sumatera di seputaran SPBU Sei Rampah.
“Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Delitua yang dipimpin Panit Luar, Iptu Idem Sitepu bersama korban langsung meluncur ke lokasi keberadaan Hp korban,” kata Kapolsek Delitua Kompol Bernard L Malau SH SIK, Kamis (10/9).
Sekira pukul 19.30 Wib, sambung Kompol Bernard, Tim sampai di SPBU dimaksud, dan terlihat keberadaan mobil korban yang terparkir didekat Toilet SPBU.
“Kemudian, tim melakukan pemantauan dan pengintaian diseputaran SPBU. Sekira pukul 20.00 Wib tim kembali melihat seorang laki-laki berjalan agak pincang diseberang, dan menurut korban laki-laki tersebut tetangga kos korban yang dicurigai,” ujar Kompol Bernard.
Lanjut Kompol Brnard, saat tim mendekatinya, lakli-laki tersebut berusaha kabur dengan cara melarikan diri. Namun, karena kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan.
“Dari kantong celana depan pelaku, didapat kunci mobil dan uang Rp208.000 sisa hasil penjualan Hp. Dari kantong jaket pelaku ditemukan 1 buah Hp Lenovo,” sebut orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini.
Kemudian sambung Kompol Bernard, pelaku yang dilakukan introgasi mengakui perbuatanya dan Hp Xiomi sudah sempat dijual di konter Hp diseberang SPBU. Dan kemudian dilakukan pengembangan terhadap terduga pelaku 480 tentang penggelapan Hp Xiomi milik korban.
“Pelaku penadah baranh hasil curian atas nama, Zainul Insan dapat diamankan beserta barang bukti dari konter tempat pelaku bekerja, dan pada saat pengembangan tersangka penadah Hp, tersangka pencuri mobil atas nama Loppo Harahap berusaha melarikan diri. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka,” ungkap Kompol Bernard, dan kemudian tersangka diboyong ke Rumah Sakit Bayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan.
Setelah mendapat perawatan medis, tersangka pencuri mobil dan penadah Hp diboyong ke Mako Polsek Delitua guna sidik lanjut, beber Kompol Bernard L malau.(smt)
Posting Komentar