Perselingkuhan Guru TK, Minta Dinikahi, Dicekik Sampai Mati

Daftar Isi
GELAP MATA: Suhartono ( kaos orange) YAng Tega Membunuh Selingkuhannya SAat MEnjalani Pemeriksaan Oleh Penyidik Polres Paser
INDOMETRO.ID  - Perselingkuhan antara Suhartono (50) dan guru taman kanak-kanak (TK) bernama Ninik Zakiyah (47) berujung tragedi.
Suhartono tega membunuh Ninik lalu membuang jasad korban ke parit di Desa Sungai Tuak, Kecamatan Tanah Grogot, Kalimantan Timur.
Jasad Ninik baru ditemukan pada Minggu (2/9) atau lima hari setelah almarhumah dinyatakan menghilang.
Suhartono sendiri sudah ditangkap jajaran Jatanras Polres Paser bersama Jatanras Polda Kaltim di depan Pasar Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Korban dibunuh dengan cara dicekik oleh pelaku di kamar rumah korban saat kondisi rumah korban sedang sepi,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Paser Ipda Suradin sebagaimana dilansir laman Prokal, Rabu (5/9).
Suradin menambahkan, sebelum membunuh, Suhartono sempat makan siang bersama Ninik di rumah korban.


Keduanya, sambung Suradin, lantas terlibat pertengkaran saat berada di kamar.
Saat itu korban meminta dinikahi. Suhartono sudah menjelaskan bahwa dirinya segera bercerai dengan istrinya. Namun, Ninik tetap memaksa.
“Karena terus didesak, pelaku mengaku kalap dan mencekik korban hingga tewas. Kemudian, tangan korban diikat dengan jilbab anak korban yang ada di kamar korban saat itu,” beber Suradin.
Untuk menghilangkan jejak, lanjut Suradin, Suhartono membuang jasad korban ke parit di Desa Sungai Tuak menggunakan pikap.
Suhartono juga berusaha mengelabui keluarga Ninik dengan cara menjawab pesan singkat yang masuk di handphone korban.
BACA JUGA:

Sat Reskrim Polres Binjai Meringkus Pemuda Melakukan Pencurian Dan Kekerasan


Camat Sukabumi Utara Tertangkap Nyabu Di Rumah Sopirnya


Suradin memastikan bahwa pembunuhan sadis itu didasari motif asmara karena Suhartono dan Ninik menjalin hubungan terlarang.
“Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti seperti satu mobil Daihatsu Grand Max KT 8517 EK, HP korban, HP pelaku, dan jilbab yang digunakan untuk mengikat korban,” jelas Suradin.
Dia menambahkan, Suhartono dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(mdl)

Posting Komentar



banner image