Pimpinan KPK Kembali Diprotes Anak Buah, Digugat ke Pengadilan

Daftar Isi
image_title
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.
INDOMETRO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dirundung polemik di internalnya. Kini, Wadah Pegawai KPK (WPKPK) memilih menggugat keputusan pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang tata cara mutasi di lingkungan KPK.


Pendaftaran gugatan diwakili langsung oleh Ketua Wadah Pegawai, Yudi Purnomo, serta kuasa hukum Maulana Arif dan tim dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Gugatan dikabarkan telah diajukan pada Rabu, 19 September 2018 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Yudi menuturkan, WPKPK mempersoalkan beberapa hal, seperti soal tata cara pembentukan dan isi dari keputusan pimpinan tersebut. Dari sisi formil, WP menilai keputusan pimpinan dibuat tidak sesuai dengan peraturan yang selama ini berjalan di KPK.
Bahkan, kata dia, keputusan ini dilakukan terburu-buru tanpa melibatkan pemangku kepentingan, biro hukum, serta hanya dengan baju hukum keputusan pimpinan.
Dari sisi materiil, lanjut Yudi, isi keputusan pimpinan itu mensyaratkan proses mutasi bisa dilakukan hanya dengan rekomendasi dari atasan dan persetujuan rapat pimpinan. Padahal, tekan Yudi, selama ini proses mutasi di KPK cuma dapat dilakukan melalui mekanisme alih tugas atau sanksi pelanggaran berat.
Selain itu, lanjut Yudi, yakni mekanisme alih tugas yang dilakukan harus secara objektif dengan proses penilaian menyeluruh untuk menilai kapasitas seseorang. Proses ini sesuai Undang Undang (UU) KPK yang mensyaratkan penempatan pegawai berdasarkan keahliannya.
BACA JUGA:

Ke Dewan Pers, Demokrat Laporkan Hasil Penelusuran Di Hongkong


Sekjen PAN: Burung Ma’ruf Tidak Terbang Gara-Gara Belum Sarapan

Dalam sanksi pelanggaran berat, dilaksanakan untuk membina pegawai dengan mekanisme penegakan kode etik yang ketat."Ini bukan sekadar soal perpindahan pegawai, tapi potensi hilangnya independensi KPK," kata Yudi lewat siaran pers, Senin, 24 September 2018.
pelantikan pimpinan kpkFoto: Pimpinan KPK saat dilantik di Istana.
Yudi menambahkan, keputusan pimpinan tersebut dapat membuat proses mutasi di KPK menjadi bias. Orientasi kerja pegawai cuma akan menyenangkan atasan, bukan sesuai kompetensi dan independensinya.
Karena itu, menurut Yudi, gugatan itu ditempuh WPKPK karena berbagai upaya untuk mengoreksi mengalami jalan buntu. Yudi mengatakan, sebelum menggugat, pihaknya telah berkirim surat elektronik dan melakukan audiensi dengan pimpinan.

"Kami merasa saat ini gugatan PTUN yang paling masuk akal untuk ditempuh, ini semua demi independensi KPK," kata Yudi.
Ini bukan pertama kali KPK diterpa masalah di internalnya. Sebab, di periode pimpinan KPK sebelumnya, Wadah Pegawai KPK juga pernah melakukan aksi protes terhadap kebijakan yang dikeluarkan.(vv)

Posting Komentar



banner image