Polisi Belum Menahan Tersangka Penyebar Video Hoaks Ricuh Di MK

Daftar Isi
Polisi Belum Menahan Tersangka Penyebar Video Hoaks Ricuh Di MK
Dedi Prasetyo
INDOMETRO.ID- Meski jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah berhasil menangkap empat orang pelaku penyebar video hoaks ricuh di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), namun belum dilakukan penahanan terhadap keempatnya.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, meski tidak ditahan, proses hukum terhadap pelaku masih tetap berlanjut yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:


"Pertimbangan penyidik mereka tidak ditahan karena masing-masing berkas kasusnya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/9).

Adapun keempat tersangka yang berhasil diamankan ialah, Gun Gun Gunawan melalui akun Facebooknya Wawan Gunawanmenyebar video tersebut dengan diberi hastag #MahasiswaBergerak.

Kemudian Syuhada al Syuhada, melalui akun Facebooknya Syuhada Al Aqse memposting video itu dengan keterangan 'Jakarta sudah bergerak, mahasiswa sudah bersuara keras dan peserta aksi mengusung tagar #TurunkanJokowi, mohon diviralkan karena media TV dikuasai petahana'.

Lalu Muhammad Yusuf, dalam akun Facebooknya memberikan keterangan 'Boikot Metro TV karena Melakukan Pembodohan Publik'. Dan yang terakhir menyebarkan video tersebut adalah Nugrasius melakui akun Facebooknya Nugra ze.

"Ini terus kami kembangkan," pungkas Dedi.(rm)

Posting Komentar



banner image