Polres Nias Diminta Usut Dugaan Korupsi APBD Nias Utara TA 2016
redaksi
Daftar Isi
Screenshot surat Rekomendasi DPRD atas dugaan penyelewengan APBD Nias Utara 2016/foto |
NIAS UTARA,INDOMETRO.ID - Polres Nias dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi APBD Nias Utara Tahun Anggaran 2016, kendati rekomendasi DPRD setempat, sudah keluar sejak awal Januari 2018 lalu.
Mantan Ketua DPRD Nias Utara, Foanoita Zai mengungkapkan, bahwa penyelewengan keuangan negara pada APBD Nias Utara tersebut masih belum diketahui hasilnya.
“Hasilnya masih belum kita ketahui sejak DPRD menyerahkan rekomendasi itu awal Januari lalu,” ucap sang legislator, Kamis (13/09/2018)
Kata Foanoita, ada lima item kegiatan penyelewengan yang dinilai terparah terletak di sekretariat daerah dan Dinas Pekerjaan umum (PU) di tahun 2016.
“Ada enam item kegiatan yang kita rekomendasikan ke polres Nias atas dugaan penyelewengan APBD dan paling terparah dugaan korupsinya berada di sekretariat daerah dan dinas PU hingga miliaran rupiah,” beber Foanoita.
BACA JUGA:
Pihaknya menuturkan bahwa rekomendasi tersebut disampaikan langsung oleh tiga unsur pimpinan DPRD Nias Utara dan beberapa orang dari Fraksi kepada Mantan Kapolres Nias AKBP Erwin Horja Sinaga.
“Saat itu, tiga unsur pimpinan DPRD dan Fraksi, langsung menyerahkan secara resmi kepada mantan Kapolres Nias AKBP Erwin Horja Sinaga awal Januari lalu, dimana rekomendasi tersebut ditandatangani tiga orang unsur pimpinan dan enam fraksi di DPRD,” tandasnya.
Lanjut Foanoita, sesuai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) perwakilan Sumatera Utara Nomor 67.C/LHP/XVIII/08/2017 tanggal 01 Agustus 2017, terdapat penyelewengan APBD Nias Utara Tahun 2016 dan mengarah pada ketidakmampuan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang mengakibatkan adanya kerugian Negara.
“Yang paling mencuat kepermukaan, sesuai yang kita rekomendasikan itu, arahnya lebih pada ketidakmampuan pemerintah daerah Nias Utara dalam memanajemen keuangan dan berakibat pada kerugian negara,” tuturnya.
Foanoita menambahkan bahwa, hal ini pastinya bakal menjadi tolok ukur bagi lembaga DPRD bila rekomendasi yang disampaikan tersebut tidak diproses secara hukum oleh Polres Nias.
“Ini tolok ukur bagi kita di lembaga DPRD kepada penegak hukum jika tidak diproses karena korupsi ini makin menjamur di Nias Utara bila tidak ada efek jera,” pungkas Foanoita Zai.
Rekomendasi tersebut bernomor 900/38/K/DPRD/2017 tanggal 05 Januari 2018 berdasarkan kesepakatan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi terhadap laporan Badan Anggaran (Banggar) atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2016 dan ditandatangani oleh tiga unsur pimpinan DPRD yakni Foanoita Zai, Ibelala Waruwu, Fatizaro Hulu bersama enam Fraksi yaitu Fraksi Demokrat, PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, Golkar dan Fraksi KDR.(ol)
Posting Komentar