Putri Elvy Sukaesih Divonis 1,5 Tahun
Daftar Isi
Dhawiya di pengadilan |
INDOMETRO.ID – Sidang putusan kasus narkoba yang menjerat Dhawiya Zaida digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa 4 September 2018. Hakim menjatuhkan vonis pidana 1,5 tahun bagi putri bungsu Ratu Dangdut, Elvy Sukaesih tersebut.
“Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap Dhawiya Zaida selama satu tahun enam bulan. Menetapkan masa penahan dikurangkan dengan masa pidana,” ujar Hakim saat membacakan putusan.
Hakim menilai Dhawiya harus menjalani masa tahanan di panti rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
“Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan pecandu narkotika di RSKO Cibubur Jakarta Timur dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh terdakwa. Memerintahkan memindahkan terdakwa dari Rutan Pondok Bambu ke RSKO Cibubur,” ujar Hakim.
BACA JUGA:
Program USAID di Sumut, Akses Air Minum dan Pengolahan Limbah
Usai putusan dibacakan, Dhawiya sendiri menjawab bahwa dia menerima vonis yang dijatuhkan. Putusan Hakim lebih rendah dari tuntutan Jasa Penuntut Umum yang meminta hukuman dua tahun penjara rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Jaksa Penuntut Umum masih belum menerima vonis tersebut. “Oleh karena JPU masih pikir-pikir putusan ini belum inkracht. Diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” kata Hakim. (vv)
Posting Komentar