PWI Sumut Sayangkan Aksi Demo Kantor Media
Daftar Isi
Demonstrasi (fhoto : asapua) |
Medan,indometro.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara
menyayangkan ketidakpuasan terhadap pers dilakukan dengan cara mendemo
kantor media tersebut. Padahal ada saluran yang diatur dalam Undang
Undang dalam hal ini Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk
menyalurkan ketidakpuasan tersebut.
Ketua
PWI Sumut Hermansjah didampingi sejumlah pengurus, Selasa (18/9) sore
menyebutkan sesuai Undang-Undang tersebut, ada dua cara yang dapat
dilakukan bagi masyarakat yang komplin terhadap suatu pemberitaan :
pertama, menyampaikan hak jawab, kedua menyampaikan hak koreksi,kata
Ketua PWI Sumut.
PWI
Sumut menggelar Rapat Pengurus Harian bersama Dewan Kehormatan untuk
menyikapi aksi demo sejumlah massa ke kantor Harian Waspada, Selasa
(18/9) kemarin.
Hermansjah
menjelaskan, pelaksanaan hak jawab merupakan hak dari seseorang atau
suatu pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan mengenai dirinya
yang tidak benar. Untuk itu yang bersangkutan dapat melalui hak jawab
untuk meluruskan pemberitaan tersebut dan media yang menerbitkannya
wajib menerbitkannya.
Sedang hak koreksi dapat
dilakukan oleh warga masyarakat terhadap pemberitaan yang diketahuinya
perlu dikoreksi. Hak koreksi ini juga disampaikan kepada media
bersangkutan dan apabila koreksi itu dinilai benar, maka media
bersangkutan wajib menerbitkannya.
Jadi
tambah Hermansjah didampingi Anggota DK Azrin Maryda, Sekretaris Edward
Thahir, Wakabid Organisasi Khairul Muslim, Wakabid Pembelaan Wartawan
Wilfried Sinaga SH, Wakabid Pendidikan Rizal Rudi Surya, Wakabid Antar
Lembaga Agus Syafaruddin Lubis, Bendahara Zulmarbun, tidak ada konteks
atau dasarnya ketidakpuasan terhadap suatu pemberitaan dilakukan dengan
cara mendemo surat kabar tersebut, sebut Herman lagi.
Aksi
demo semacam itu justru menurut Herman, dapat dikategorikan suatu
intimidasi atau upaya menghalangi- halangi tugas wartawan. Dalam UU No
40 Tahun 1999 tentang pers tindakan semacam itu dapat dikenakan pidana
penjara. Untuk itu PWI Sumut mengharapkan semua pihak memahami terhadap
tugas tugas jurnalistik dan hendaknya kejadian serupa tidak terulang
lagi dikemudian hari.
iklan |
‘’Kami
jawab dan jelaskan bahwa tidak ada yang salah dengan pemberitaan yang
dimuat di halaman depan sebagai headline. Tidak benar kalau Sandiaga
melakukan manuver curi start kampanye, karena kedatangannya ke Medan
berkaitan dengan agenda keagamaan salat subuh di Masjid Al Jihad dan
olahraga jalan sehat di Stadion Teladan, serta bersilaturahmi dengan
pimpinan. "Tidak ada ajakan sama sekali dari Sandiaga yang bernada
kampanye memilih calon pasangan Prabowo – Sandi. Malah banyak hal
positif dan baru diperoleh dalam wawancara eksklusif.
Informasinya penting buat publik mengetahuinya,sebut Sofyan Harahap yang juga Ketua Dewan Kehormatan Provinsi PWI Sumut.
Setelah
dijelaskan terkait fungsi dan kebebasan pers, serta hak masyarakat
untuk tahu informasi, juga jaminan kebebasan berserikat, berkumpul dan
berpendapat pasal 28 UUD, mereka mengerti dan massa segera membubarkan
diri.
‘’Kita harapkan
aksi demo serupa tidak terulang karena dikhawatirkan dapat disusupi
pihak-pihak yang bertujuan memanaskan suhu politik hingga terjadi
konflik di kalangan akar rumput.
Posting Komentar