Rudi Hartono Dicokok Saat Sedang Main Game di Warnet

Daftar Isi
Bareskrim Ungkap Jaringan Penjualan Orang Internasional
Pelaku TPPO
INDOMETRO.ID - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil mengungkap jaringan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).

Nasib nahas dialami YL, seorang ibu rumah tangga, ia ditangkap petugas dari Direktorat Tipidum Bareskrim Polri karena terlibat kasus perdagangan orang.

Ikut ditangkap empat orang pria yang merupakan bagian dari jaringan sindikat perdagangan orang.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri, Kombes Panca Putera, aksi YL bermodus rekrutmen pekerjaan lewat akun Facebook.

BACA JUGA:


Padahal, tawaran pekerjaan itu adalah untuk kejahatan perdagangan orang, termasuk anak dibawah umur, dijual ke Malaysia.

"Setelah korban tertarik dengan iklan pekerjaan yang diposting YL di akun facebooknya, sindikat ini menjemput korban di Terminal Bis Kampung Rambutan. Selanjutnya seluruh dokumen dipalsukan agar korban bisa dikirim ke Malaysia," ujar dia saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (13/9).

YL dan sindikatnya dijerat dengan Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rm)

Posting Komentar



banner image