Sosialisasi Perda Tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir Tebing Tinggi
Daftar Isi
Ekbang Muh.Dimiyathi(Mewakili walikota) bersama camat & juru parkir, rabu(5/9) |
Sosialisasi yang diikuti oleh para juru parkir dan Camat,
lurah se kota Tebing Tinggi dibuka resmi oleh Walikota diwakili Asisten
Ekbang Muh.Dimiyathi, juga dihadiri Kadishub H.Syafrin Effendi Harahap
dan yang mewakili Kapolres, ketua MUI Tebing Tinggi.
Walikota melalui Asisten Ekbang Muh.Dimiyathi menyampaikan
bahwa sosialisasi ini penting, karena perubahan retribusi No.1.tahun
2018 ini bukan semata-mata masalah retribusi parkir saja, tetapi
menyangkut banyak retribusi berbagai macam yang ikut menyesuaikan.
Pembahasan penyesuaian retribusi ini bukanlah baru dibahas,
tetapi sejak tahun 2016, hanya saja prosesnya memakan waktu karena
lewat berbagai kajian sampai di tingkat Kementrian Dalam Negeri.
Disampaikan Walikota, bahwa saat ini retribusi parkir ini
menjadi primadona untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari
Pemko Tebing Tinggi, dan untuk itu perparkiran harus dikelola secara
baik.
Kepada Dishub sebagai pengelola diharapkan agar segera
menyiapkan junisnya melalui Peraturan Walikota untuk pelaksanaanya
dilapangan,terutama bagi para Juru Parkir khususnya dan masyarakat
umumnya.
Dalam sosialisasi ini, sebagai nara sumber Kadishub
H.Syafrin Effendi Harahap menyampaikan kenaikan tarif parkir sepeda
motor dari Rp.500 menjadi Rp.1000. Roda empat dari Rp.1000 menjadi
Rp.2000, roda enam Rp.6.500./sekali parkir.
ads |
Disampaikan ada juga perlakuan khusus parkir dibeberapa
ruas jalan diantaranya jl.Sudirman,jl.A.Yani, jl.KF.Tandean dan
Jl.Suprapto yakni Roda dua Rp.1000. Roda empat Rp.3000.- dan roda enam
keatas Rp.10.000.-
Dikatakan H.Syafrin Harahap parkir khusus ini semata-mata
bukanlah hanya untuk mengejar PAD, tetapi yang utama adalah untuk lebih
tertibnya lalu lintas terutama pada jalan-jalan protokol, agar tidak
terjadi kemacetan, katanya.
Selain retribusi parkir, juga disosilisaikan pula tarif
retribusi pengujian kenderaan bermotor, retribusi terminal dan retribusi
izin trayek.(zidan)
Posting Komentar