Tiga Pemain Judi Kartu Diringkus Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi
Daftar Isi
Keterangan gambar: foto kasubag humas Polres Tebing Tinggi dan foto pelaku judi pada saat pers rilis di ruangan Kasubag humas Polres Tebing Tinggi |
TEBING TINGGI,INDOMETRO.ID- Tiga pelaku judi kartu joker yang bermain judi di gubuk tepatnya, Hari Minggu(2/9) sekitar pukul 17:00 Wib, di Desa Gunung Pane, Pondok Genteng, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai Diringkus Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.
Menurut Keterangan Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu J Nainggolan, Ketiga pelaku ini iyalah, Joko(40)th, Warga Desa Gunung Pane,Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Dedi (28)th, Warga Desa Gunung Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Tria(22)th, Warga Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, ketiga pelaku ini ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Pada saat berjudi di gubuk dekat kebun sawit. Ucap Iptu J Nainggolan.
Awal mula penangkapan,bermula adanya laporan dari warga tentang maraknya judi kartu di lingkungannya.
Mendapat laporan dari warga tentang maraknya judi kartu di Desa Gunung Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai,petugas Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, langsung bergerak ke TKP.
Setibanya Di TKP petugas Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi langsung menemukan adanya judi kartu, dengan sigap petugas Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Langsung mengerebek tempat judi tersebut dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku judi. ''Ucap Iptu J Nainggolan.
gubuk dekat kebun sawit. Ucap Iptu J Nainggolan.
Awal mula penangkapan,bermula adanya laporan dari warga tentang maraknya judi kartu di lingkungannya.
Mendapat laporan dari warga tentang maraknya judi kartu di Desa Gunung Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai,petugas Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, langsung bergerak ke TKP.
BACA JUGA:
Atas nya penangkapan ini Pihak Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil Mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu joker dan uang tunai senilai 220rb Rupiah. ''Ucap Iptu J Nainggolan.
Atas perbuatan para pelaku, pelaku di ancam dengan pasal 303 ayat (1) dengan ancaman kurungan penjara.(TIAN 18.W.03500)
Posting Komentar