GUNUNGSITOLI,INDOMETRO.ID- Kepolisian Resort Nias, Sumatera Utara, resmi menetapkan empat orang tersangka atas kasus penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang janda bernama Kasiani Zebua alias Ina Gawati warga Desa Hiligawoni, Kec Alasa, Kab Nias Utara yang sebelumnya viral di media sosial.
Keempat tersangka yang sudah dijebloskan ke tahanan masing-masing berinisial JH, SZ, LD. Sedangka tersangka SH masih buron dan kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari hasil gelar perkara pada tanggal 1 September 2018, empat orang yang cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang tersangka lain DPO,” ujar Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Senin (3/09/2018).
Menurut Deni, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kasus ini. “Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain karena terus dikembangkan,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskannya, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 3 Agustus 2018 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Sifaoroasi, Kec Afulu, Kab Nias Utara tepatnya di depan rumah Ama Timu Hulu. Para tersangka menampar, menyeret dan mengikat korban karena alasan sering mengganggu kenyamanan warga.
BACA JUGA:
“Para pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan atas diri korban dengan cara menampar dan kemudian diikat di jalan depan rumah Ama Timu Hulu dimana dari pengakuannya mereka berinisiatif sendiri,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini dijerat pasal 170 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (ol)
Posting Komentar