WADUH...Bupati Bengkalis Amril Dicekal KPK, Konon Terkait Proyek Ini...

Daftar Isi
WADUH...Bupati Bengkalis Amril Dicekal KPK, Konon Terkait Proyek Ini...
Amril Mukminin saat pemeriksaan di Markas Brimobda Riau beberapa waktu lalu. Foto: Tribun Pekanbaru.
INDOMETRO.ID - Bupati Bengkalis Amril Mukminin dicegah untuk berpergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 13 September 2018 lalu. 
Menurut KPK, melalui Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya  sudah mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Hal ini diungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp, Jumat (21/9/2018) sore.
Pencegahan keluar negeri Bupati Bengkalis berlaku sampai enam bulan ke depan. Dicegah dalam penyidikan dengan tersangka MNS dalam kasus TPK proyek peningkatan jalan Batu-Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis," ujarnya, Jumat (21/9/2018).
"Pencegahan ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan, jika sewaktu waktu dibutuhkan keterangan saksi berada di Indonesia," terangnya.
Menurut Febri, Bupati Amril Mukminin masih sebagai saksi dalam penyidikan kasus Peningkatan jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih tahun anggaran 2013-2015.
Keterangannya sewaktu waktu akan dibutuhkan sehingga saksi perlu tetap berada di Indonesia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Kamis (7/6/2018) di Brimob Polda Riau.
BACA JUGA:

Ia dimintai keterangan terkait proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di kabupaten tersebut tahun Anggaran 2013 hingga 2015.
"Sebagai kelanjutan rangkaian kegiatan tim minggu ini di Riau, hari ini (Kamis) dilakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi, termasuk Bupati Bengkalis di Mako brimob pekanbaru," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada TribunPekanbaru.com melalui pesan singkat WhatsApp.
KPK sudah tiga hari melakukan pemeriksaan di Pekanbaru dalam rangka penyidikan Tipikor ini pasca penggeledahan di kediaman dinas Bupati Bengkalis belum lama ini.
Sebelumnya, pihak yang dimintai keterangan antara lain Kelompok Kerja, dan sejumlah oknum PNS dan anggota DPRD Bengkalis.
Rumah Digeledah KPK
Sebelumnya, pada Jumat (1/6/2018) lalu, kediaman Bupati Bengkalis digeledah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari siang hingga malam.
Uang tunai sebanyak Rp 1,9 miliar yang ditemukan dalam penggeledahan disita oleh komisi antirasuah tersebut.
Kabar penggeledahan rumah dinas bupati segera tersiar luas di Bengkalis.
Meski demikian, informasinya sempat simpang-siur karena hingga sejauh ini belum ada keterangan resmi mengenai kegiatan tim KPK di Bengkalis.

Pengumpulan bukti-bukti
Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah juga pernah membenarkan penggeledahan di kediaman Bupati Bengkalis.
Ia mengemukakan, penggeledahan dilakukan tim KPK merupakan bagian dari pengumpulan bukti-bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Tahun Anggaran 2013-2015.
"Kegiatan penggeledahan merupakan salah satu tindakan yang dilakukan untuk pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut," jelas Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni M Nasir sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Bengkalis dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Nasir sendiri saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) kota Dumai.
M Nasir dan Hobby Siregar disangka memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015.
Dalam kasus ini, indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, dari penggeledahan di kediaman Bupati Bengkalis, tim KPK menyita uang tunai Rp 1,9 miliar.
Febri Diansyah menegaskan, penyitaan uang Rp 1,9 miliar itu bukan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT).
KPK masih mendalami keterkaitan uang tersebut dengan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Tahun Anggaran 2013-2015.
"Dari lokasi tersebut ditemukan uang sekitar Rp 1, 9 miliar yang akan didalami lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," kata Febri.(rsky)

Posting Komentar



banner image