KPK Lelang Harta Fuad Amin
Daftar Isi
KPK |
Pelelangan dilakukan KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL) Pamekasan pada Rabu (3/10).
"Unit Labuksi KPK bersama KPNL Pamekasan telah melakukan lelang pada tanggal 3 Oktober 2018 dan berhasil melelang 2 aset terpidana Fuad Amin dengan nilai total: Rp9.036.123.000," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (5/10).
Dua aset yang berhasil dilelang itu adalah, sebidang tanah dengan luas tanah 5.892 m² beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Propinsi Jawa Timur.
"Sebagaimana tersebut dalam buku tanah dengan Hak Milik Nomor 541 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan atas nama Amnah Susilowati dengan nilai limit Rp 4.760.870.000, dan nilai jual sebesar Rp 4.765.870.000," kata Febri.
"Unit Labuksi KPK bersama KPNL Pamekasan telah melakukan lelang pada tanggal 3 Oktober 2018 dan berhasil melelang 2 aset terpidana Fuad Amin dengan nilai total: Rp9.036.123.000," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (5/10).
Dua aset yang berhasil dilelang itu adalah, sebidang tanah dengan luas tanah 5.892 m² beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Propinsi Jawa Timur.
"Sebagaimana tersebut dalam buku tanah dengan Hak Milik Nomor 541 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan atas nama Amnah Susilowati dengan nilai limit Rp 4.760.870.000, dan nilai jual sebesar Rp 4.765.870.000," kata Febri.
BACA JUGA:
PTPN IV Klarifikasi Karyawan Tewas Sudah Dilengkapi APD
Temuan Bayi Baru Lahir Hebohkan Warga Medan Perjuangan
Wali Kota Pasuruan Resmi Jadi Tersangka Suap
Kemudian, untuk aset yang kedua yaitu sebidang tanah dengan luas 10.165 m² yang terletak di Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Propinsi Jawa Timur.
"Sebagaimana tersebut dalam buku tanah dengan Hak Milik Nomor 1774 m, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan atas nama H. Muhammad Shofi AR. Nilai limitnya sebesar Rp 4.265.253.000 dan dengan nilai jual Rp 4.270.253.000," tambah Febri.
Hasil lelang tersebut kemudian akan disetor ke kas negara sebagai upaya memaksimalkan asset recovery yang dilakukan melalui kewenangan Penindakan di KPK.(rmol)
Posting Komentar