Polri Buka 559 Lowongan CPNS 2018, Ini Persyaratannya

Daftar Isi
dokumentasi
dokumentasi
INDOMETRO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia mengundang Putra/Putri terbaik bangsa Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Polri.
Kali ini, Polri membuka 16 jabatan serta mengalokasikan 559 formasi CPNS 2018 dengan rincian formasi cumlaude 56, putra/putri Papua/Papua Barat 16, disabilitas 11, dan umum 476.
Dikutip dari laman Polri, Jumat (5/10/2018), berikut jabatan, kualifikasi pendidikan, persyaratan pelamaran, persyaratan khusus, jadwal seleksi, dan tata cara pendaftaran CPNS 2018 Polri:
Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan
1. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil Kualifikasi Pendidikan/Jurusan: D-III Analis Laboratorium
2. Analis Kesehatan Kualifikasi Pendidikan/Jurusan: S1/D-IV Kesehatan Masyarakat/Kebijakan Kesehatan
3. Pengelola Kefarmasian Kualifikasi Pendidikan/Jurusan: D-III Ilmu Farmasi
4. Bidan Terampil Kualifikasi Pendidikan/Jurusan: D-III Kebidanan
5. Nutrisionis Terampil
Kualifikasi Pendidikan/Jurusan: D-III Gizi
6. Nutrisionis Ahli Pertama
Kualifikasi Pendidikan/Jurusan: S1 Gizi
7. Dokter Spesialis Ahli Pertama
Kualifikasi Pendidikan/Jurusan: Dokter Spesialis
8. Dokter Umum Ahli Pertama
Kualifikasi Pendidikan/Jurusan: S-1 Dokter Umum
9. Analis Pembinaan Profesi Keuangan
Kualifikasi Pendidikan/Jurusan: S-1/D-IV Akuntansi
10. Analis Pengembangan SDM Aparatur
Kualifikasi Pendidikan/Jurusan: S-1 Psikologi
11. Analis Perencanaan Penganggaran
Kualifikasi Pendidikan/Jurusan: S-1/D-IV Ekonomi Pembangunan/Akuntansi/Manajemen
12. Perawat Terampil
Kualifikasi Pendidikan/Jurusan: D-III Keperawatan
13. Pengelola Alih Teknologi
Kualifikasi Pendidikan/Jurusan: D-III Teknik Informatika/Manajemen Teknik Informatika/Telekomunikasi
14. Analis Laboratorium
Kualifikasi Pendidikan/Jurusan: D-III Analis Laboratorium
15. Radiografer Terampil
Kualifikasi Pendidikan/Jurusan: D-III Radiologi
16. Penata Rontgen
Kualifikasi Pendidikan/Jurusan: S-1/D-IV Radioterapi/Teknik Radiologi
Persyaratan Pelamaran
1) Persyaratan Umum.
a) Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b) sehat jasmani dan rohani;
c) berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan minimal pada periode September s.d. Desember 2018;
d) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri;
e) tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/Polri;
f) tidak menjadi pengurus, anggota/simpatisan organisasi terlarang di Indonesia.(sp)

Posting Komentar

Follow Yuk!

@indometromedia
banner image